• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Rabu, 24 April 2024

Syariah

Adakah Kewajiban Fidyah Bagi Orang Yang Meninggal Di Bulan Ramadhan?

Adakah Kewajiban Fidyah Bagi Orang Yang Meninggal Di Bulan Ramadhan?
Ilustrasi (Foto: NU Online)
Ilustrasi (Foto: NU Online)

Ramadhan adalah bulan penuh keberkahan. Bagaimana tidak, bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an dan juga kitab-kitab samawi lainnya.

 

Dalam sebuah Hadis riwayat Imam Ahmad, Ath-Thabrani, dan Al-Baihaqi:

 

أُنْزِلَتْ صُحُفُ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، وَأُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ لِسِتٍّ مَضَيْنَ مِنْ رَمَضَانَ، وَالْإِنْجِيلُ لِثَلَاثَ عَشْرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ، وَأُنْزِلَ الْفُرْقَانُ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ

 

“Shuhuf Ibrahim alaihissalam diturunkan di awal malam Ramadan, sedangkan Taurat diturunkan pada enam Ramadan. Injil diturunkan pada tanggal 10 Ramadan, Al-Furqan (Alquran) diturunkan pada tanggal 24 Ramadan.”

 

Selain itu, banyak lagi keutamaan Ramadhan, di antaranya dalam rangkaian hari bulan Ramadhan terdapat malam lailatul qadr. Malam itu lebih baik dari pada seribu bulan. Allah berfirman dalam Al Qur’an:

 

لَيْلَةُ الْقَدْرِ ەۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ تَنَزَّلُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِاِذْنِ رَبِّهِمْۚ مِنْ كُلِّ اَمْرٍۛ

 

"Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan," (QS: al-Qadr ayat 3-4).
Namun, Ramadhan telah pergi meninggalkan kita. Spirit Ramadhan adalah latihan untuk bisa dilaksanakan pada bulan-bulan selanjutnya. Ada beberapa training yang kita lakukan selama satu bulan penuh baik lahiriah maupun batiniah di bulan Ramadhan adalah: 

 

1. Bangun sebelum subuh. Kebiasaan sahur mengharuskan kita bangun setiap pukul 03.30 pagi, bisa kurang atau lebih. Jika ini diteruskan, maka kita bisa pakai untuk melakukan sholat malam serta memperbanyak doa, dzikir, dan muhasabah pada sepertiga malam.

 

2. Menahan lapar dan haus. Selama puasa, kita biasa menahan lapar dan dahaga. Proses ini merupakan latihan sederhanan dalam memperbaiki pola makan. Demikian pula kebiasaan ini bisa menjadi penambah rasa syukur kita, dengan mencoba merasakan bagaimana keadaan jika seseorang sedang ditakdirkan dalam keadaan “kurang mampu” secara duniawi. 

 

3. Menahan diri dari maksiat. Diakui atau tidak, puasa menahan diri kita dari berbagai maksiat. Kita lebih enggan melakukannya karena sedang berpuasa. Hal ini bisa dirasakan oleh setiap orang yang melakukan puasa di bulan Ramadhan.

 

Dalam sebuah teori, seseorang bisa merubah kebiasaan dan perilaku dengan melakukannya secara rutin selama 21 hari. Teori ini berasal dari buku “Psycho Cybernetics” yang ditulis oleh Maxwell Maltz. Menurutnya, keterbiasaan seseorang dengan wajah baru pasca operasi plastik itu bisa dilakukan setelah 21 hari. Kita sudah lebih dari itu, bukan? Kita sudah menjalaninya selama sebulan, apakah sanggup untuk dipertahankan? Semoga Ramadhan menjadi starting point kita untuk menjalankan ibadah di bulan-bulan selanjutnya.

 

Lebih dari itu, Ramadhan tidak pergi begitu saja, ada beberapa polemik yang perlu didiskusikan. Salah satunya pertanyaan soal kewajiban menunaikan qadha/membayar fidyah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan.

 

Ini terjadi pada keluarga saya, mertua dari kakak dan guru yang penuh pengabdian di sekolah wafat di bulan Ramadhan. Pada hari raya, seperti biasa banyak keluarga yang berdatangan. Diskusi ringan sampai berat masuk ke dalam obrolan. Salah satunya soal ini. Keluarga dan perwakilan bertanya soal kewajiban qadha dan fidyah yang harus ditunaikan kepada Bapak. Kemudian Bapak mengambil sebuah kitab berjudul “al-Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah” (التقريرات السديدة فى المسائل المفيدة). 

 

Kitab Taqrirat adalah sebuah kitab fiqh sistematis kontemperar bagi permasalahan fiqh mengikut aliran mazhab al-Syafi’i.  Kitab ini disusun oleh Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaf seorang ulama yang terkenal pada masa kini. Beliau menyusun kitab al-Taqrirat ini berdasarkan beberapa kitab fiqh peninggalan para ulama al-Syafi’iyyah terdahulu dan juga bersumberkan pembelajarannya bersama beberapa ulama yang terkenal, khususnya al-‘Allamah al-Habib Zain bin Ibrahim bin Zain bin Sumaith. Kitab ini adalah termasuk kitab kontemporer dengan skema yang diperbaharui dan mudah dipahami. 
Kemudian Bapak memerintahkan saya untuk membacakan salah satu paragraf pada halaman 459 dari kitab tersebut di hadapan keluarga. 

 

 

فإن لم يتمكن بأن مات عقب موجب القضاء مباشرة، أو استمر به العذر حتى الموت، أو سافر أو مرض من أول يوم من شوال إلى أن مات، فلا فدية عليه ولا قضاء لعدم تمكنه منه.

 

 

Dari teks di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang wafat pada bulan suci Ramadhan tidak diwajibkan untuk menunaikan qadha atau membayar fidyah. Karena Ia tidak menemui kemungkinan untuk melakukan qadha/membayar fidyah yang bisa dilakukan saat hidup.
Wallahu a’lam {}

 

 

Penulis, Zainal Hamdi adalah Alumni Pesantren Luhur Darussunnah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten
 


Editor:

Syariah Terbaru