Lindas Ojol, PBNU Desak Kapolri Pecat Polisi Pengemudi Rantis
Jumat, 29 Agustus 2025 | 07:49 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alielha mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas polisi pengemudi mobil rantis yang melindas seorang berjaket ojek online (ojol) hingga tewas di Jakarta. "Kapolri harus memecat dan memproses hukum aparat yang mengendarai mobil barakuda tersebut," ujar Savic Ali—sapaan Mohamad Syafi’ Alielha--saat dihubungi NU Online, Kamis (28/8/2025).
Dia menilai peristiwa ini semakin menunjukkan perlunya perubahan cara pandang aparat terhadap masyarakat yang sedang menyuarakan aspirasi melalui demonstrasi. Menurutnya, tindakan represif kerap dipilih aparat seolah-olah massa aksi adalah lawan yang harus dihadapi.
Kekerasan aparat, lanjutnya, bukanlah hal yang baru, melainkan berulang kali terjadi di berbagai aksi massa. "Bukan sekali dua kali kekerasan aparat terjadi, seolah polisi memandang demonstran sebagai musuh. Padahal demonstrasi sebenarnya adalah ekspresi dan manifestasi dari kekecewaan rakyat terhadap kebijakan dan aparat serta pejabat negara," terangnya, dilansir NU Online.
Sebelumnya, sebuah kendaraan taktis (rantis) aparat melindas seorang pengendara ojek online di tengah demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (28/8/2025). Rekaman warga yang beredar di media sosial memperlihatkan rantis tersebut tetap melaju kencang meninggalkan lokasi usai melindas korban. Sejumlah pengendara yang marah bahkan sempat mengejarnya hingga ke Jalan Layang Non-Tol Casablanca.
Korban diketahui sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan status rujukan ambulans pada pukul 19.58 WIB. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Dan seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Listyo menegaskan, pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut serta memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangani kasus ini. (M Fathur Rohman)
ADVERTISEMENT BY OPTAD
ADVERTISEMENT BY ANYMIND