Nasional

Presiden Berhentikan Wamenaker, Sarbumusi Minta Audit Menyeluruh Unit Kerja Kemnaker

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 17:23 WIB

Presiden Berhentikan Wamenaker, Sarbumusi Minta Audit Menyeluruh Unit Kerja Kemnaker

Menteri Sekretaris Negara Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto: prasetyohadi.id)

Jakarta, NU Online Banten

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dari jabatannya. Itu setelah Noel—sapaan Immanuel Ebenezer-- ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Mensesneg Prasetyo Hadi.


"Bapak Presiden telah menandatangani putusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,"  ujar Prasetyo dikutip NU Online dari Antara Jumat (22/8/2025).



Prasetyo menuturkan, presiden berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi jajaran kabinet dan seluruh pejabat pemerintah agar tidak menyalahgunakan jabatan. "Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," terangnya.


Menurut Prasetyo, Prabowo memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat pemerintah agar bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi. "Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," imbuh Prasetyo.


Noel merupakan politikus Partai Gerindra. Dia juga menjabat ketua umum Prabowo Mania, barisan pedukung Prabowo pada Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budianto mengumumkan penetapan Immanuel Ebenezer bersama sejumlah orang sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).


Setyo menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Rabu-Kamis (20-21/8/2025) di sejumlah lokasi di Jakarta. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan sertifikat K3.  "Dari hasil kegiatan tersebut, tim mengamankan 14 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar Setyo dikutip NU Online melalui kanal Youtube KPK RI.


Setyo menegaskan, OTT ini murni kasus dugaan pemerasan layanan publik, bukan pengalihan isu politik. Ia menyebut modus pemerasan sudah berlangsung sejak 2019. "Kami dapatkan praktik ini sudah berjalan bertahun-tahun, menggunakan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 bila tidak disertai pembayaran tambahan," jelas Setyo.


Biaya resmi penerbitan sertifikat K3 hanya Rp 275 ribu. Namun, di lapangan pekerja dan perusahaan dipaksa membayar hingga Rp 6 juta. "Ini jelas bentuk pemerasan yang memberatkan masyarakat pekerja. Bukan suap, karena syarat administrasi mereka sudah lengkap, tetapi tetap dipersulit," tegasnya.


Setyo menambahkan, penggunaan pasal pemerasan dalam kasus ini penting agar masyarakat tidak takut melapor. "Kalau dipaksakan menggunakan pasal suap, pemberi dan penerima sama-sama bisa diproses. Ini berbahaya karena membuat masyarakat takut melapor. Dengan pasal pemerasan, yang jadi tersangka hanya pihak yang menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.


Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti aliran dana Rp 3 miliar serta sebuah motor yang diterima Immanuel Ebenezer. "IEG ini mengetahui, membiarkan, bahkan menerima. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka," kata Setyo.


Terpisah, Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin mendesak dua tuntutan utama kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertama, dia mendorong audit menyeluruh terhadap unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk menelusuri relasi kuasa yang diduga menjadi akar praktik korupsi.


Ke
dua, Irham juga menolak segala bentuk permohonan amnesti yang diajukan oleh Wamenaker dan aktor utama terkait."Kami percaya bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Penolakan amnesti korupsi akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak akan berkompromi dengan pelaku yang merugikan buruh dan bangsa," katanya dalam rilis yang diterima NU Online, Sabtu (23/8/2025).


Irham memandang bahwa peristiwa OTT yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini dianggap sebagai bukti rapuhnya tata kelola dan akuntabilitas di tubuh kementerian. “Integritas Kementerian Ketenagakerjaan adalah kunci utama untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan menarik investasi berkelanjutan," katanya.


Praktik korupsi, lanjutnya, terutama dalam pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), tidak hanya membahayakan nyawa para pekerja, tetapi juga menggerus kepercayaan investor. Dia mengacu pada kondisi ekonomi saat ini yang diwarnai maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.


“Tindakan ilegal seperti pemerasan dan transaksi di bawah meja dapat mengikis kepercayaan investor, yang pada akhirnya akan menghambat penciptaan lapangan kerja,” jelasnya, dilansir NU Online. (M Fathur Rohman Haekal Attar)

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND