Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023

Ramadhan

Sekilas tentang Zakat Fitrah

Zakat Fitrah. (Foto: NU Online)

Rukun Islam ada lima. Salah satunya menunaikan zakat. Secara garis besar, zakat ‎terbagi menjadi zakat mal dan zakat fitrah. Di sini akan dibahas sekilas terkait ‎zakat fitrah. ‎


Baca Juga:
Mendo’akan Orang yang Memberi Zakat


Secara bahasa, zakat berasal dari kata " ‎الزكاة‎ – ‎يزكى‎ – ‎زكى‎" yang berarti suci, ‎tumbuh, berkah, dan terpuji. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta ‎tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang ‎berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Dalam kitab Kifayah al- ‎Akhyar, zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada ‎golongan tertentu dengan syarat tertentu. ‎


Sedangkan pengertian zakat fitrah menurut bahasa berasal dari kata fatara yang ‎berarti menjadikan, membuat, mengadakan. Menurut istilah, zakat fitrah adalah ‎zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada ‎orang-orang yang membutuhkan untuk menyucikan jiwanya serta menambal ‎kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang ‎kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.‎


Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya ‎puasa Ramadhan. Nabi bersabda yang artinya:‎

“Yahya bin Muhammad bin as-Sakam menyampaikan kepada kami dari ‎Muhammad bin Jahdham, dari Ismail bin Ja‟far, dari Umar bin Nafi‟, dari ‎ayahnya bahwa Ibnu Umar berkata, “Rasullah SAW mewajibkan zakat fitrah ‎sebesar 1 sha  kurma atau 1 sha gandum kepada seluruh kaum Muslimin, baik ‎orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua. ‎Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang berangkat ‎melaksanakan shalat (Id).’’ (HR Al-Bukhari)‎


Seperti yang telah dimuat di NU Online, mengutip Kitab Hasyiyah Jamal alal ‎Minhaj, Syekh Zakaria al-Anshari menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‎‎‘alaihi wasallam tentang ditangguhkannya puasa Ramadhan sampai ‎mengeluarkan zakat fitrah. Dalam kitabnya disebutkan, ‎


وأخرج ابن شاهين في ترغيبه والضياء عن جرير (شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ ‏إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ

‎ ‎
Artinya, “Ibnu Syahin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhib wad Dhiya’ dari ‎sahabat Jarir: (puasa pada) Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, ‎tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.”‎


Syekh Zakaria menjelaskan maksud hadits di atas bahwa selama tidak ‎mengeluarkan zakat fitrah, maka pahala puasanya tidak bisa didapatkan. Dengan ‎kata lain, meski bulan puasa telah selesai, dan telah berhasil menjaga dirinya dari ‎setiap sesuatu yang bisa membatalkan puasa, maka ia tidak akan mendapatkan ‎pahala puasa sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah dari dirinya (Syekh ‎Zakaria al-Anshori, Hasyiyah Jamal alal Minhaj, juz 4, h. 228).‎


Syarat zakat fitrah, Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi bagi ‎seseorang yang ingin menunaikan zakat fitrah, yaitu Islam, hidup pada saat ‎Ramadan, memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Idul Ftri. ‎


Untuk menunaikan zakat fitrah, seorang umat muslim bisa membayarkan dengan ‎menggunakan makanan pokok daerah setempat seperti 2,5 kg atau 3.5 liter beras, ‎atau 1 sha’ gandum atau  kurma. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan ‎setahun sekali selama bulan Ramadan atau paling lambat sehari sebelum Idul ‎Fitri tiba.‎


Selain menggunakan makanan pokok, para ulama ada yang membolehkan zakat ‎fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma. ‎


Zakat fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik (orang yang berhak) ‎menerima zakat yang jumlahnya ada 8 golongan atau dibayarkan melalui amil ‎zakat resmi sesuai ketentuan agama. ‎


Dan yang tak kalah pentingnya adalah berniat zakat fitrah. Niat ini wajib ‎dilakukan orang yang hendak berzakat fitrah. Bagi yang telah memenuhi syarat, ‎wajib zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dinafkahinya. Sedangkan bagi ‎penerima zakat, saat menerima zakat hendaknya berdoa; ‎


آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya: “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang ‎telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan ‎mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.’’‎


Sebagai penutup, berikut beberapa hikmah yang bisa dipetik dari zakat fitrah.‎
‎1. Zakat fitrah dapat  menyucikan jiwa sekaligus dapat membersihkan harta
‎2. Zakat fitrah mengajarkan bentuk syukur kepada Allah atas semua nikmat yang ‎telah diberikan kepada kita
‎3. Dapat membantu dan menyambung kehidupan umat muslim lainnya, karena ‎dalam Islam sendiri diajarkan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan.‎


Wallahu a’lam


Abdulah Faqih, Bendahara Lembaga Dakwah NU Tangerang Selatan
Editor: M. Izzul Mutho

Artikel Terkait