• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 27 April 2024

Banten Raya

Bahtsul Masail Ponpes se-Banten Kupas Tuntas soal Zakat Produktif

Bahtsul Masail Ponpes se-Banten Kupas Tuntas soal Zakat Produktif
Forum bahtsul masail di Masjid Pesantren At-Thohiriyah Pelamunan Serang, Banten pada Selasa (2/11).
Forum bahtsul masail di Masjid Pesantren At-Thohiriyah Pelamunan Serang, Banten pada Selasa (2/11).

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Sebanyak 50 pesantren se-Banten mengikuti forum bahtsul masail di Masjid Pesantren At-Thohiriyah Pelamunan Serang, Banten pada Selasa (2/11). Kegiatan tersebut juga melibatkan LBM PWNU Banten, 6 LBM PCNU Se-Banten, dan LBMPP DKI, Banten, dan Jabar.

Forum tersebut juga dihadiri oleh kiai sepuh sebagai dewan mushohih dan kiai muda selaku dewan perumus. Di antaranya adalah KH. Bunyamin Hafidz selaku Ketua PWNU Banten, KH. Ahmad Junaidi dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan Syuriyah PWNU Banten, KH. Imaduddin Utsman selaku Ketua RMI Banten. Turut hadir KH. KH. Ahmad Ulfi Zaini Thohir dan KH. Munifi Zaini Thohir. Keduanya adalah tuan rumah, Pengasuh Pesantren Moderat At-Thohiriyah Pelamunan.

Duduk sebagai dewan perumus adalah KH. Azizi Hasbullah, KH. Abdul Yazid Fattah, dan KH. Deden Utsman Ridwan. Meskipun ketiganya bukan dari Banten, beliau sengaja diundang untuk memberi arahan dan semangat peserta. Tokoh-tokoh ini adalah figur yang sudah malang melintang dalam forum bahtsul masail.

KH. Ahmad Junaidi menyatakan bangga terhadap para santri yang menjadi peserta. Mereka dinilai sengai kader-kader muda yang akan menjadi penerus generasi kiai sepuh.

Sementara itu, KH. Yazid Fattah menyatakan bahwa zakat dalam pandangan ulama salaf harus segera ditunaikan dan dibagikan. Jika diinvestasikan dulu maka butuh waktu. ”Karena itu, dalam literatur kontemporer, semisal Fiqh al-Islami karya Syaikh Dr. Wahbah al-Zuhaili, zakat produktif dapat dilakukan dengan syarat kebutuhan fakir miskin sudah dipenuhi, sisanya baru diinvestasikan atau dikelola secara produktif,” urainya.

Selama seharian penuh, permasalahan yang dibahas adalah legalitas zakat produktif dan hukum pernikahan dari seorang istri yang lama ditinggal pergi sang suami.

Terkait praktik zakat produktif, referensi-referensi klasik cenderung belum membahasanya secara spesifik. Selain, konsepnya cukup terbatas, juga belum menyentuh masalah investasi zakat (istitsmar amwal zakat). Zakat adalah hak faqir miskin dan mustahiq zakat lainnya yang perlu untuk segera ditunaikan. Karenanya, tidak boleh ditunda untuk dikembangkan atau diinvestasikan.

Hal ini berbeda dengan rujukan-rujukan kontemporer. Zakat produktif hukumnya boleh. Meskipun dengan syarat yang sangat ketat. Di antaranya adalah sudah tertunaikannya kebutuhan harian penerima zakat. Ditambah lagi, investasi harus dilakukan secara hati-hati, matang, dan akuntabel.

Nalar ini didasari bahwa manfaat dan maslahat zakat produktif lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Tercakup di dalamnya adalah kebutuhan fakir miskin, serta dalam rangka pengembangan kesejahteraan masyarakat muslim pada umumnya. Karena itu, zakat harus dikelola secara modern dan terencana, salah satunya adalah melalui investasi zakat produktif.

Dalam kesempatan bahtsul masail yang masih dalam rangka HSN 2021 ini, LBM PCNU Tangsel ikut hadir bersama 17 delegasi dari 7 pesantren di Tangsel. Beberapa minggu sebelumnya, delegasi Tangsel ini sudah mendapatkan pendampingan pencarian ibarot dan perumusan. Kolaborasi dan sinergi dengan RMI dan Lazisnu PCNU Tangsel.

Penulis: Muhammad Hanifuddin, ketua LBM PCNU Tangsel

 


Editor:

Banten Raya Terbaru