• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 29 Maret 2024

Banten Raya

FSSP Banten Dukung Polri dalam Penanganan Terorisme

FSSP Banten Dukung Polri dalam Penanganan Terorisme
Ilustrasi (Foto: NU Online)
Ilustrasi (Foto: NU Online)

Kota Tangerang Selatan, NU Online Banten

Forum Silaturahmi Santri Sahabat Polisi (FSSP) Banten beri aperisasi dan berharap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror dalam pencegahan tindak pidana terorisme sampai ke akarnya.

 

Kordinator Wilayah (Korwil) FSSP Banten Ari Hardi, menyayangkan pihak-pihak yang menghadap-hadapkan ulama dengan polisi, terkait penangkapan oknun pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa hari yang lalu.

 

"Sudah menjadi kewajiban bersama dalam melakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana terorisme dan radikalisme," kata Ari saat dihubungi NU Online Banten, Jumat, (19/11/2021).

 

Ari menerangkan, Densus 88 Anti Teror Polri sudah bertindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018, tentang Perubahan Atas UU 15 tahun 2003 mengenai Penetapan Perppu 1 tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Undang-undang yang menekankan bahwa tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan kejahatan serius. Juga, membahayakan keamanan masyarakat, mengganggu kedaulatan, menciderai nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

Lanjutnya, ancaman yang bersifat lintas negara, terorganisasir, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu. Penangannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Dirinya menyampaikan, upaya Densus 88 Mabes Polri perlu didukung dalam upaya bersama menjaga keamanan nasional. Terutama jaringan finansial terorisme, apapun latar belakangnya.

 

“Siapapun, jika terbukti terlibat dalam jaringan terorisme maka wajib ditindak tegas,” jelas Ari. 

 

Aparat penegak hukum, khususnya Densus 88 tidak bekerja semena mena. Mereka bekerja dengan bukti lengkap yang dihimpun dan dibuktikan oleh para saksi-saksi. Biarkan Densus bergerak sesuai tugasnya untuk mengamankan ketentraman bersama di lingkungan masyarakat.

 

“Tugas kita sebagai masyarakat adalah menjaga kesadaran kita, bahwa agama tidak mengajarkan prilaku teror dan ekstrim. Maka jika ada yang berupaya mengajak kepada perilaku-perilaku tersebut, kita tidak boleh ikut,” terang Ari.

 

Pewarta: Arfan Efendi
 


Editor:

Banten Raya Terbaru