Tangerang Selatan, NU Online Banten
Sebanyak 4.796 pemilih dalam daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. Pencoretan tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Subhan mengatakan, dari 1.368.196 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) saat ini berkurang. Menjadi 1.363.400 pemilih yang telah diplenokan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Tidak memenuhi syarat dikarenakan meninggal dunia yang masih kita temukan sebanyak 305. Kemudian pemilih yang ganda antarkota dalam provinsi maupun ganda antarkota luar provinsi sebanyak 4.439 pemilih. Pemilih yang masih aktif sebagai (TNI) ini kita coret sebanyak 5 pemilih. Kemudian yang aktif sebagai Polri ini sebanyak 8 pemilih yang ternyata masih aktif sebagai anggota Polri kemudian kita coret,” jelasnya di Kota Tangerang, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, daftar pemilih ganda merupakan persoalan tersendiri dalam pendataan pemilih. Pasalnya, daftar pemilih ganda terbagi dalam sejumlah kriteria di antaranya, pemilih ganda antar tempat pemungutan suara (TPS) hingga pemilih ganda dengan luar negeri.
“Kenapa ini terjadi? karena terutama untuk wilayah Kota Tangerang, mobilisasinya itu sangat tinggi. Jadi keluar masuknya cukup tinggi juga penduduknya,’’ katanya.
KPU mengaku dalam mengatasi daftar pemilihin ganda, pihaknya memerlukan bukti secara otentik bahwa para pemilih memang benar berada di wilayah Kota Tangerang atau sebaliknya. Itu ditandai dengan video daring disertai menunjukkan bukti Kartu Tanda Penduduk.
Pewarta: M Izzul Mutho
Terpopuler
1
Memakai Sandal Saja Diatur dalam Islam
2
Majelis Alumni IPNU Dorong agar Setiap Warga Berkesempatan Mendapatkan Pendidikan Berkualitas
3
Khutbah Jumat: Mengambil Pesan Penting Muharram
4
Israel Gempur Palestina, 105 Warga Meninggal dalam 24 Jam Terakhir
5
Selamat Harlah Ke-22 NU Online, Ini Tantangan ke Depan
Terkini
Lihat Semua