• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 18 April 2024

Nasional

Ramai Wacana Penundaan Pemilu, Jaringan Gusdurian: Sama Saja Mencederai Konstitusi

Ramai Wacana Penundaan Pemilu, Jaringan Gusdurian: Sama Saja Mencederai Konstitusi
Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid. (Foto: Akun Instagram Jaringan Gusdurian)
Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid. (Foto: Akun Instagram Jaringan Gusdurian)

Jakarta, NU Online Banten

Jaringan Gusdurian menolak penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah diagendakan pada tahun 2024 mendatang. Sikap itu ditegaskan setelah mengamati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Soal gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima, karena tidak lolos tahap verifikasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

 

“Pemilu merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi pelaksanaannya sesuai ketentuan. Mewacanakan atau bahkan melakukan penundaan Pemilu sama saja dengan mencederai konstitusi,” tegas Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid, dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online Banten, Sabtu (11/3/2023) malam.

 

Menurutnya, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dinilai sebagai keputusan kontroversial. Karena menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak. Terlebih, semakin kencang berhembusnya wacana terkait penundaan pemilu dan perubahan konstitusi soal memperbolehkan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. 

 

“Keputusan ini menegaskan kekhawatiran berbagai pihak terkait wacana yang berhembus dalam beberapa tahun belakang,” ungkapnya.

 

Karena hal demikian, Jaringan Gusdurian berkomitmen untuk mengawal Pemilu 2024. Sebagai ajang bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dalam memilih calon pemimpinnya secara jujur dan adil, sebagaimana rekomendasi Temu Nasional (TUNAS) Gusdurian di Surabaya pada Oktober 2022 lalu.

 

“Jaringan Gusdurian menolak penundaan pemilu karena hal itu melanggar konstitusi di pasal 22E (UUD 1945) dan melanggar hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap lima tahun,” tegas Alissa Wahid.

 

Putri KH Abdurrahman Wahid itu meminta Pemerintah dan KPU. Berkomitmen dan tetap teguh melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku. Selain itu, juga memastikan hak seluruh warga negara terpenuhi.

 

“Jaringan Gusdurian meminta kepada elite politik, tokoh publik, dan masyarakat secara umum untuk tidak mewacanakan penundaan pemilu,” pungkasnya.

 

Lebih lanjut, Jaringan Gusdurian mengajak seluruh masyarakat senantiasa melakukan pengawasan tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Mengawasi setiap tahapan agar tercipta Pemilu yang berkualitas. Dan terwujudnya sistem demokrasi di Indonesia yang sehat dan adil.

 

“Sebagai murid ideologis Gus Dur, Jaringan Gusdurian berkomitmen melanjutkan salah satu warisan Gus Dur yaitu memperjuangkan amanat konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara,” tandasnya.

 

Pewarta: Arfan Effendi


Nasional Terbaru