• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 20 April 2024

Banten Raya

PB Kopri PMII Kecam Kasus Pemerkosaan di Serang

PB Kopri PMII Kecam Kasus Pemerkosaan di Serang
Ketua PB Kopri PMII Maya Muizzatul Lutfillah. (Foto: Istimewa)
Ketua PB Kopri PMII Maya Muizzatul Lutfillah. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online Banten

Ketua Pengurus Besar (PB) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Maya Muizatil Luthfillah mengecam  keras tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh supir dan kondektur angkutan umum di Serang pada Kamis (20/1) lalu.

 

Perbuatan asusila tersebut dilakukan pada seorang perempuan ketika hendak pulang ke rumahnya saat menaiki angkutan umum jurusan Balaraja-Serang. Nahas perempuan yang tak sadarkan akibat pukulan benda tumpul itu, dirudapaksa secara berkali-kali oleh supir dan kondektur. 

 

Tak hanya itu, setelah harta bendanya yang dikuras habis, kemudian korban di buang dari atas jembatan Tirtayasa ke sungai Ciujung. Beruntungnya, korban sadar dan bisa menyelamatkan diri lalu meminta pertolongan pada warga sekitar.

 

Mengamati hal itu, PB Kopri PMII menuntut agar kasus ini segera ditindak lanjuti dan diproses secara tuntas, agar masyarakat yang hendak bepergian dengan menggunakan angkutan umum bisa merasa aman dan nyaman.

 

“Saya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut,” tegasnya. 

 

Maya yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Perempuan Jawara Banten ini mengungkapkan, hal tersebut merupakan bentuk tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh kedua oknum tersebut.

 

“Hal ini tentu menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan angkutan umum jika oknum tersebut tidak di hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya,” tambah Maya kepada NU Online Banten, pada Sabtu (29/1/2022).

 

Selain itu, dirinya berharap aturan RUU TPKS inisiatif DPR yang sedang diperjuangkan oleh PB Kopri PMII itu segera mungkin disahkan menjadi UU.

 

“Jika pembahasan mengenai RUU TPKS Inisiatif DPR menjadi UU alot, maka hal ini akan terus terjadi dan sulit untuk menghapus tindak kekerasan seksual di masyarakat,” cemas Maya

 

Pewarta: Naila Maye Haq
Editor: Arfan Effendi
 


Banten Raya Terbaru