• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 28 April 2024

Banten Raya

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan, Berharap Ada Peraturan ‎Pemkot Tangsel

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan, Berharap Ada Peraturan ‎Pemkot Tangsel
Rapat paripurna DPRD Tangerang Selatan di Gedung DPRD Jalan Puspitek, Setu, Senin (27/3/2023). (Foto: Istimewa)
Rapat paripurna DPRD Tangerang Selatan di Gedung DPRD Jalan Puspitek, Setu, Senin (27/3/2023). (Foto: Istimewa)

Tangerang Selatan, NU Online Banten
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Selatan tentang Pajak ‎Daerah dan Retribusi Daerah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Kota ‎Tangerang Selatan. Alhasil raperda itu diketok jadi perda dalam rapat ‎paripurna DPRD Tangsel, di Gedung DPRD Jalan Puspitek, Setu, Senin ‎‎(27/3/2023).‎


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD ‎Tangsel Drajat Sumarsono menyampaikan bahwa pansus telah melakukan ‎pembahasan sesuai dengan tahapan-tahapan.‎

’’Pajak daerah dan retribusi yang telah disetujui bersama dapat diundangkan ‎setelah dilakukan evaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ‎sesuai kewanangannya,’’ ujarnya. ‎


Dia juga menambahkan, atas pertimbangan tersebut, panitia khusus ‎menyampaikan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah telah memenuhi ‎syarat dan layak disampaikan ke provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh ‎gubernur.‎


Panitia khusus, lanjutnya, mengharapkan saat Raperda Pajak Daerah dan ‎Retribusi Daerah ditetapkan sebagai perda, pemerintah kota sudah ‎menyiapkan peraturan sebagai pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi ‎Daerah.‎


Sedangkan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang hadir didampingi Wakil ‎Wali Kota Pilar Saga Ichsan, mengatakan, dengan disahkannya raperda ‎diharapkan kualitas pajak daerah dan retribusi daerah lebih meningkat dan ‎tidak terjadi keterlambatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.‎

’’Ini perda tindak lanjut Undang-Undang No 1 Tahun 2022 yang pasal 98nya ‎menegaskan, seluruh peraturan daerah terkait dengan pajak dan retribusi ‎daerah yang tadinya ada beberapa perda itu disatukan dalam satu perda. Kita ‎sudah melakukan hal ini. Selesai, hari ini disahkan. Selanjutnya dikonsultasikan ‎atau dilaporkan Pak Gubernur, Pak Menteri untuk dievaluasi,’’ ungkapnya.‎


Pewarta: M Izzul Mutho


Banten Raya Terbaru