Soal Polusi Udara di Kabupaten Tangerang, Ini Kata DLHK
Tangerang Selatan, NU Online Banten
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan uji emisi kendaraan. Ini dalam rangka menekan polusi udara. Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, polusi udara terjadi di antaranya disebabkan banyaknya industri baik dari limbah maupun kendaraan.
Meski tak merinci secara detail terkait pencemaran udara di Kabupaten Tangerang, dia mengklaim saat ini Kabupaten Tangerang yang memiliki 5 ribu industri itu masih berstatus wilayah aman polusi udara atau di bawah ambang batas.
"Ada 5 ribuan industri, baik kecil, menengah, maupun tinggi. Kemudian otomatis banyak daerah pemukiman yang juga memiliki kendaraan bermotor," ujarnya di sela-sela uji emisi kendaraan di depan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (5/6/2023).
Ditambahkan, untuk mencegah kondisi pencemaran udara, DLHK Kabupaten Tangerang menargetkan pengecekan atau uji emisi kendaraan sebanyak 75 kendaraan roda empat dan 200 kendaraan roda dua. Jadwal uji emisi pada Senin (5/6/2023) hingga pukul 17.00 WIB. Selanjutnya saat menjelang perayaan hari jadi Kabupaten Tangerang. "Alhamdulillah berdasarkan hasil uji emisi, kita masih di bawah ambang batas," pungkasnya.
Pewarta: M Izzul Mutho