Nasional

Diwarnai Gelombang Demo, Revisi UU TNI Disahkan, Masyarakat Belum Bisa Mengaksesnya

Jumat, 21 Maret 2025 | 23:55 WIB

Diwarnai Gelombang Demo, Revisi UU TNI Disahkan, Masyarakat Belum Bisa Mengaksesnya

Massa tolak Revisi UU TNI berhasil menjebol pagar besi di sebelah kanan depan pintu utama Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Foto: NUO/Haekal)

Jakarta, NU Online Banten

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik lndonesia (RI) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sejumlah pasal direvisi yang menjadi sorotan publik yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Namun hingga saat ini, publik belum bisa mengakses draf Revisi UU TNI yang disahkan pada Kamis (20/3/2025).


Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, proses finalisasi draf RUU TNI itu tergantung pihak pemerintah dan pasti dilakukan secara hati-hati. "Berapa lama kira-kira? Itu terserah pemerintah, tergantung pasti akan dilakukan secara berhati-hati," jelasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.


Revisi UU TNI yang masih "ghaib" ini lantas membuat masyarakat di media sosial atau warganet kebingungan dan bertanya-tanya. Salah satunya cuitan @ibeezyxx di media sosial X yang mengatakan bahwa pembahasan Revisi UU TNI tidak transparan serta tidak diserbarkannya draf resmi.


"Udah pembahasan RUU-nya nggak transparan, drafnya juga tidak disebarluaskan secara resmi. bahkan sejak disahkan pun, website @DPR_RI ini masih dalam maintenance," jelasnya.


Ada juga cuitan pengguna X dengan username @fau. Menurutnya, belum ada draf resmi karena drafnya masih terus berubah. Ia mempertanyakan pengesahan UU ini meskipun drafnya belum final. "Ga ada draf resmi karena masih diubah ubah, YA KALO BEGITU NGAPAIN DISAHIN SIH YA ALLAH," tuturnya.



Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk mendengarkan penjelasan pihak DPR secara saksama. Ia juga menyebut bahwa yang dikhawatirkan oleh masyarakat luas tidak sesuai kenyataan.


"Jadi kami berharap dan mungkin bahwa adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan. Kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian Revisi Undang-Undang TNI tidak akan sesuai dengan yang diharapkan," tambahnya, dilansir NU Online.

 

Sebelumnya, aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU TNI terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Massa bahkan sempat menjebol pagar DPR. Massa yang menolak Revisi UU TNI berhasil menjebol pagar besi di sebelah kanan depan pintu utama Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) pukul 17.50 WIB. Aksi massa dibalas oleh semprotan air bertekanan tinggi dari mobil water canon serta puluhan polisi yang mencoba memukul mundur. Selain di Jakarta, aksi demonstrasi penolakan ini juga dilakukan di sejumlah daerah lainnya.

 


Sementara itu, sebuah paket tanpa nama ditujukan dan diterima Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik, yang akrab disapa Cica, Kamis (20/3/2025). Sebelumnya, paket tersebut diterima pihak keamanan kantor Tempo, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 16.15 WIB.



Cica saat itu baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor. Hussein mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus yang dilapisi styrofoam itu. Begitu terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi.


Sontak ia dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus ke keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang di sana kepala babi dengan kedua telinganya terpotong.



Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyebut kiriman paket berisi kepala babi tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers. “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” katanya dalam rilis.


Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia. (M Fathur Rohman, Haekal)