• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Selasa, 30 April 2024

Nasional

DPR Minta Vaksin Covid-19 Harus Ada Izin Edar dan Sertifikat Halal dari MUI

DPR Minta Vaksin Covid-19 Harus Ada Izin Edar dan Sertifikat Halal dari MUI
Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari
Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari

Jakarta, NU Online Banten
Upaya pemerintah mendatangkan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 ke daerah patut diapresiasi. Ini bukti pemerintah bekerja untuk secepatnya mengatasi pandemi Covid-19.

 

Namun begitu, pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari mengatakan, setiap obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hingga sekarang, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid-19.

 

"Begitu juga halnya surat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin Covid-19, hingga saat ini belum ada. Padahal MUI yang punya otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19," kata legislator dari Fraksi Demokrat ini, Senin (4/1).

 

Karena itu, menurut Lucy, pemerintah seyogyanya belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 ke masyarakat sebelum ada izin edar dari BPOM dan surat halal dari MUI. "Pemerintah harus patuh dengan aturan tersebut," katanya.

 

Dikatakan Lucy, pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan. Kalau tidak, dikhawatirkan masyarakat akan melakukan hal yang sama. "Tentu hal itu berbahaya bagi bangsa dan negara kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan," ungkapnya.

 

Saat ini, vaksin Sinovac itu tengah dalam proses kajian kehalalan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM)  MUI. Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin COVID-19 PT Biofarma Bambang Herianto pengkajian aspek kehalalan perlu dilakukan agar mendapatkan fatwa ulama Indonesia serta sertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

 

Bambang pun menjelaskan terkait kandungan dalam vaksin COVID-19 dari Sinovac. "Satu virus yang sudah dimatikan, karena ini platformnya in-activated, jadi virusnya sudah dimatikan atau sudah in-aktivasi. Jadi tidak mengandung sama sekali virus hidup atau yang dilemahkan, ini diketahui termasuk cara yang umum dalam membuatkan vaksin," ujar Bambang dalam konferensi pers Update Target Penyelesaian Vaksinasi dan Kesiapan Vaksin COVID-19, Minggu (3/1).
 


Nasional Terbaru