Ketum PBNU: Demo Tolak Revisi UU Pilkada Mekanisme yang Sehat
Kamis, 22 Agustus 2024 | 23:22 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mendukung demo menolak revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan yang dilakukan sejumlah elemen. Gus Yahya—sapaan karib KH Yahya Cholil Staquf—mengatakan, demo menolak revisi UU Pilkada adalah mekanisme yang sehat untuk dilakukan dalam rangka perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.
Baca Juga
PBNU Tegas Tolak Perpres Minuman Keras
"Kami tentu mendukung semua pandangan yang pada dasarnya membela kepentingan-kepentingan nyata dari rakyat banyak, dan juga mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi kita," katanya di Jakarta, Kamis (22/8/2024), dilansir NU Online.
Demo di Jakarta dan beberapa daerah lainnya tersebut, lanjutnya, adalah cara masyarakat sipil menyalurkan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Ini mekanisme yang sehat bagaimana civil society punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik termasuk dalam hal ini DPR, kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut. Ini sehat saya kira,’’ jelasnya.Â
Ke depan, harap Gus Yahya, bisa diwujudkan melalui kerja sama yang akan melahirkan penyeimbang dan kontrol bagi kekuasaan di negeri ini. "Nah mudah-mudahan ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerja sama komunikasi yang harmonis, check balances yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini," harapnya.
Seperti diberitakan, gelombang penolakan terhadap revisi UU Pilkada datang dari berbagai elemen bangsa Kamis (22/8/2024). Di antaranya akademisi, komunitas guru besar, pekerja seni, dan para mantan aktivis 1998. Mereka menyuarakan penolakan dengan demo di beberapa titik. Antara lain Gedung DPR Senayan, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Patung Kuda, Jakarta, serta di sejumlah daerah. Tuntutan mereka agar DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada dan diterapkannya putusan MK.
Aksi turun ke jalan mulai tampak di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024) siang. Demo dipicu keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada dan menganulir sejumlah putusan MK terkait pilkada. Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat Rabu (21/8/2024). Revisi UU Pilkada itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDI Perjuangan yang menolak. Pengesahan revisi UU Pilkada rencananya dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024).
Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU sedianya digelar di Gedung DPR pukul 09.30 WIB.
Di kursi pimpinan rapat, Sufmi Dasco Ahmad bersiap sembari menunggu hadirnya anggota-anggota dewan yang lain. Namun, Dasco kemudian menyatakan skors selama 30 menit karena jumlah anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuorum. Dasco pun meninggalkan kursi pimpinan rapat. Setelah menunggu, Dasco mengatakan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir di ruang rapat, sedangkan 87 orang anggota dewan izin. Padahal, total anggota DPR periode 2019-2024 adalah 575 orang. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pun sempat ditunda.
Sementara pantauan NU Online, pada pukul 15.00 WIB, gerbang Gedung DPR Senayan, Jakarta, bagian belakang dijebol oleh para pendemo. Demonstran menggunakan tali dan bersama-sama menarik gerbang sampai jatuh.
Kini unjuk rasa sudah berakhir. Ruas jalan arteri dan tol depan Gedung DPR Â Senayan yang sebelumnya sempat ditutup, Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB dibuka. Meski demikian, polisi tetap bersiaga di sekitar Gedung DPR.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, kami hadir 24 jam," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pengesahan RUU Pilkada dinyatakan batal. Dia menegaskan, putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada dan batas usia minimal calon berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024. Demikian dikutip dari akun X pribadi Dasco, Kamis (22/8/2024). (Aru Lego T, Suci A, Patoni)
Terpopuler
1
Katib Syuriyah PWNU Banten: PD-PKPNU Menguatkan Silaturahim dan Sinergitas
2
Menjaga Lingkungan Adalah Sunah Rasulullah
3
Kunci Bisnis Itu Fokus, Berani, dan Sinergi
4
Hukum, Keutamaan, dan Niat Puasa Muharram, Termasuk Tasu’a dan Asyura
5
Sinergikan Ekonomi Alumni Krapyak, Sanad Geber Silaturahim dan Kopdar Nasional
6
Ini Pangkal Polemik ODOL Menurut Konfederasi Sarbumusi
Terkini
Lihat Semua