KPU Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Simulasi PSU Pilkada 2024
Selasa, 11 Maret 2025 | 17:28 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan kesiapan penyelenggaraan simulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan simulasi 21 pilkada digelar pada Sabtu, sementara 3 daerah digelar hari Rabu.
"KPU melakukan simulasi agar pemungutan suara dilakukan pada Rabu, untuk Kabupaten Kepulauan Talaud kluster 45 hari, Rabu 9 April 2025. Provinsi Papua kluster 180 hari, Rabu 6 Agustus 2025, Kabupaten Boven Digoel kluster 180 hari, ini Rabu 6 Agustus 2025," terangnya dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Rapat kerja ini dilakukan DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pengecekan kesiapan jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui secara bersama jadwal, tahapan dan program pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf yang meminta KPU dan Bawaslu menjadikan PSU 30 hari sebagai pijakan untuk mengevaluasi penyelenggaraan PSU berikutnya.
Dede juga mendorong agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dapat memastikan anggaran pemilihan ulang (APU) dan PSU tersedia baik bersumber dari daerah maupun pusat. "Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP (untuk) Pemilihan Umum RI untuk menyelenggarakan setiap tahapan pemilihan ulang dan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sedangkan anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pemungutan suara ulang menandakan KPU tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
“Begitu banyaknya klaster permasalahan dari putusan MK, secara jujur harus kita akui inti persoalannya adalah pada penyelenggara. Sangat vulgar putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dan semua dictum maupun posita, semua menggambarkan adanya sebuah proses dari penyelenggara yang tidak profesional. Kalau profesional mana mungkin bisa terungkap dalam forum persidangan surat terpidana dan masa periodisasinya belum berakhir,” ungkapnya, dilansir NU Online.
Adapun Mendagri Tito Karnavian menyebutkan bahwa akan ada 24 daerah yang akan mengadakan PSU. Terdiri atas 1 provinsi, 20 kabupaten, dan 3 kota.
Sebagai informasi, berikut adalah jadwal PSU yang telah ditentukan berdasarkan batas waktu yang ada:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025):
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak
Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025):
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025):
PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025):
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025):
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. (Haekal Attar)
Terpopuler
1
Dakwah Harus Berbentuk Aksi Nyata, Bukan Hanya Berhenti di Atas Mimbar
2
Temui Menkum, Mudir 'Ali Sampaikan Keabsahan JATMAN 2024-2029
3
Sampaikan Belasungkawa, Presiden Prabowo Ingat Momen Paus Fransiskus ke Jakarta
4
Ketum PBNU Respons Kritik AS soal Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia
5
Sampaikan Dukacita, Ketum PBNU Kunjungi Kedubes Vatikan
6
Khutbah Jumat: Balasan Kebaikan Adalah Kebaikan Selanjutnya
Terkini
Lihat Semua