• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 29 Maret 2024

Nasional

Munas-Konbes NU 2021

Munas Alim Ulama Hukumi Haram Dikonsumsi Daging Berbasis Sel

Munas Alim Ulama Hukumi Haram Dikonsumsi Daging Berbasis Sel
Suasana Sidang Pleno. (Foto : NU Online/Suwitno).
Suasana Sidang Pleno. (Foto : NU Online/Suwitno).

Jakarta, NU Online Banten
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 telah terlaksana. Forum Musyawarah Kiai NU ini mengeluarkan beberapa solusi atas permasalahan umat. Salah satu diantaranya adalah status hukum konsumsi daging berbasis sel. 

 

Ketua Komisi Waqi’iyah, KH Mujib Qulyubi pada sidang pleno Munas Alim Ulama dan Konbes NU, membacakan hasil putusan musyawarah status daging berbasis sel haram untuk dikonsumsi. Ahad (26/9).

 

Kiai Mujib Qulyubi menjelaskan dua pembahasan terkait daging berbasis sel. Pertama, mengenai status hukum sel hewan seperti sapi yang diambil tanpa melakukan proses penyembelihan. Terakhir, hukum memakan daging berbasis sel tersebut.

 

Lanjutnya Kiai Mujib menyampaikan, seseorang boleh mengonsumsi hewan apabila hewan tersebut telah melalui proses penyembelihan (sapi, kambing, dan ayam) dan tanpa proses penyembelihan (ikan).

 

“Daging hasil pengembangbiakan dari sel yang diambil dari hewan hidup seperti ayam dan sapi hukumnya najis dan haram dikonsumsi. Sebab, bagian yang dipisahkan dari hewan yang masih hidup maka statusnya sebagaimana bangkainya. Sehingga, hukum dagingnya mengikuti status hukum selnya,” terang Kiai Mujib dikutip dari NU Online.

 

Meski begitu, syarat tersebut tidak didapati pada proses pembuatan daging yang diambil dari sel hewan. Pasalnya, dalam proses pembuatannya, sel yang akan dikembangkan diambil dari beberapa bagian hewan seperti sumsum, sel otot, bahkan dari bakal janin (zigot) pasca pembuahan sperma dan sel telur 5-7 hari. Sel tersebut lalu diurai dan diambil sel intinya untuk dibiakkan melalui teknik rekayasa jaringan.

 

Menurut fikih Islam, hal tersebut justru membuat satu sel yang diambil tadi masuk ke dalam kategori maitah (bangkai) yang secara hukum adalah najis dan haram dikonsumsi.

 

Dalam keterangan Imam An-Nawawi, dijelaskan bahwa perkara yang dipisahkan atau dikeluarkan dari hewan yang masih hidup dalam bentuk benda yang sudah mengalami proses metabolisme (istihalah) dihukumi najis, selain susu sperma, dan zigot.

 

Proses berikutnya, sel yang sudah diambil lalu ditempatkan dalam media dan diberi nutrisi dan faktor pertumbuhan. Tahap ini melibatkan beberapa zat kimia dan peralatan, di antaranya cairan yang terbuat dari serum darah dan bahkan gelatin ikut terlibat di dalamnya. 

 

Pada awalnya, sel tidak terlihat secara kasat mata. Kemudian, berubah menjadi semakin banyak hingga trilyunan sel membentuk sepotong daging.

 

Menilik proses tersebut dapat disimpulkan, pertama, daging hasil pembiakan sel dari hewan yang halal dikonsumsi tersebut belum mengalami proses penyembelihan secara syar’i. 

 

Kedua, proses pembuatan daging berbasis sel ini melibatkan bahan-bahan yang najis semisal serum darah dan gelatin. Ketiga, belum diyakini adanya proses tertentu yang merubah status najis menjadi suci atau merubah hukum haram dikonsumsi menjadi halal dikonsumsi.   

 

Dengan demikian, status hukum memakan daging berbasis sel tersebut adalah sejalan dengan penjelasan dari hukum penciptaan daging selnya. Maka, dapat dikatakan bahwa memakan daging berbasis sel hukumnya haram. 

 


Editor : Ari Hardi
 


Editor:

Nasional Terbaru