UU Minerba Disahkan, Ormas Dapat Kelola Tambang, Kampus Tidak
Selasa, 18 Februari 2025 | 15:04 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2045-2025 Â di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Pengesahan ini berisi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) salah satunya kepada oragnisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Sedangkan untuk kampus, DPR sepakat menghapus kampus dari prioritas pemberian IUP melainkan hanya mendapatkan manfaat saja.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Ia menyebutkan bahwa rapat memenuhi kuorum sebanyak 311 orang dan dapat mengesahkan UU tersebut. "Hadir 311 orang anggota dari 579 angka DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ucapnya.
Selanjutnya ia menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah menyetujui RUU ini menjadi UU, seluruh peserta sidang dengan kompak mengatakan "setuju". "Tibalah kami menanyakan fraksi-fraksi terhadap RUU Minerba. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Adies.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyerahkan draf RUU kepada pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Energi dan Symber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. "Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini," ujarnya.
Doli mengatakan, sebelumnya seluruh fraksi partai di Badan Legislasi (Baleg) menyetujui RUU dan meminta untuk menyetujuinya dalam rapat paripurna. "Program pengembangan masyarakat lokal di kawasan tambang dan masyarakat adat, program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam rapat pleno sebelumnya seluruh Fraksi menyetujui RUU Minerba dalam keputusan tingkat II dalam rapat paripurna," ungkapnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan kampus atau perguruan tinggi tidak jadi mendapatkan izin pertambangan melainkan hanya mendapatkan bantuan seperti pendanaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Keuntungan dari penugasan khusus nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kami sediakan lewat penugasan kepada BUMN. Jadi, tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi," jelasnya.
Mengenai pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan, ia mengatakan, hal itu sudah disepakati antara pihak DPR dan pemerintah seperti sebelumnya. "Disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR," tuturnya, dilansir NU Online.
Dalam konferensi pers, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa kampus atau perguruan tinggi tidak mendapatkan IUP secara langsung atau otomatis. Sementara ormas keagamaan diberikan kebebasan dalam menentukan ruang di luar dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). "Dengan UU ini maka ruang untuk ormas tidak hanya terbatas pada PKP2B, tapi juga terbuka untuk lahan di luar eks-PKP2B, kalau kemarin dalam PP itu hanya terbatas pada eks-PKP2B," pungkasnya. (M Fathur Rohman)
Â
Terpopuler
1
Soal Pertambangan di Raja Ampat Ini Kata Ekonom Unusia
2
Ketika Alumni Pesantren Krapyak Sinergi Ekonomi
3
Khutbah Jumat: Dzikir Menenteramkan Jiwa
4
Konsensus Bangsa Butuh Diaktualisasikan dengan Realitas Masa Kini
5
Ketua PWNU Banten: Kader Harus Mandiri dalam Berkhidmat
6
Penulisan Sejarah Ulang yang Dicap Resmi Abaikan Pluralitas dan Lahirkan Otoritarianisme
Terkini
Lihat Semua