Afifuddin Jadi Plt, Mantan Ketua KPU Hasyim: Mohon Maaf Lahir Batin
Jumat, 5 Juli 2024 | 06:27 WIB

Mochammad Afifuddin di Gedung Nusantara IV, Komplek Gedung DPR RI/MPR RI, Senayan, Jakarta, Ahad (29/10/2023). (Foto: KPU RI)
Banten, NU Online Banten
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy'ari diganti. Komisioner KPU Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU RI. Posisi baru Afif untuk menggantikan tugas dan wewenang Hasyim yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan ditunjuknya Afif menjadi Plt ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024). "Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat. Kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi, sampai nanti dipilihnya ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU Agus Melaz dalam konferensi persnya.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Setelah ditunjuk, Ketua Plt KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU saat ini sedang menghadapi situasi penggantian kursi keorganisasian. Hal itu sejalan dengan PKPU Pasal 72 Nomor 5 Tahun 2022. "Dengan membaca innalillahi wa inna ilaihi rajiun dan bismillahirrahmanirrahim teman-teman anggota KPU tadi secara sepakat memberikan mandat kepercayaan kepada saya untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPU RI," kata Afif.
Menjadi pengganti Hasyim, kata Afif, tidaklah mudah. Meski begitu, dia percaya bahwa organisasi yang ada di KPU berjalan dengan kompak. "Insyaallah setelah rapat pertemuan pleno tadi, kami akan memastikan seluruh hal melakukan pengecekan-pengecekan percepatan-percepatan untuk melakukan semua yang terjadi beberapa tahapan yang ada di hadapan kita. Paling tidak yang kami lakukan adalah menguatkan kembali konsolidasi internal," jelasnya dilansir NU Online.
Seperti diketahui, DKPP RI telah memberhentikan secara permanen posisi Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU RI. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimbingan teknis kepada korban.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Hasyim yang dilaporkan dalam Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 mengikuti sidang secara virtual melalui aplikasi Zoom. "Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain mengabulkan pengaduan secara seluruhnya, DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada 18 April 2024. "Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI Aristo Pangaribuan di DKPP, Jakarta, Kamis (18/4/2024), seperti dilansir Antara.
Terpisah, NU Online sudah menghubungi langsung Hasyim Asy'ari. Hasyim baru merespons NU Online pada Kamis (4/7/2024) pukul 02.55 WIB. "Amin ya Allah. Mohon maaf lahir batin. Matur nuwun," jawab Hasyim saat ditanya terkait kasus pemberhentian dirinya. (Haekal Attar)
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
ADVERTISEMENT BY ANYMIND