• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Senin, 6 Mei 2024

Nasional

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024
Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: NUO/Suwitno)
Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: NUO/Suwitno)

Banten, NU Online Banten
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.



Penetapan capres-cawapres nomor 2 tersebut dituangkan KPU pada berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024 dan dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024. Dilansir NU Online, penetapan tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).



Dijelaskan, perolehan suara Prabowo-Gibran mencapai 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi persyaratan setidaknya 20 persen di setiap provinsi.

 


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.


"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Senin (22/4/2024).



MK juga menolak seluruh permohonan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.



"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujarĀ  Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Malik Ibnu Zaman)


Nasional Terbaru