• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 4 Mei 2024

Nasional

Terkait Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Ini Pernyataan PBNU

Terkait Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Ini Pernyataan PBNU
Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)
Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

Banten, NU Online Banten
Sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun menyampaikan beberapa pernyataan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang ditandatangani Rais ’Aam KH Miftachul Akhyar, Katib ’Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (22/4/2024).



“Sehubungan dengan selesainya tahapan pemungutan suara dan penghitungan hasil Pemilihan Umum 2024 yang telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan telah dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 pada Senin (22/4/2024), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan pernyataan sebagai berikut,” demikian pembuka pernyataan tersebut.  



PBNU mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama (NU) dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk dapat menerima dan menghormati hasil Pemilihan Umum 2024 dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah. Yaitu: at-tawazun (bertindak seimbang), at-tawassuth (berperilaku moderat), at-tasamuh (bersikap toleran), serta al-i'tidal (bertindak adil dan proporsional).



Selain itu, PBNU menyerukan kepada semua pihak untuk mematuhi putusan MK yang telah dibacakan pada Senin (22/4/2024) sebagai solusi konstitusional yang bersifat final dan mengikat.



PBNU juga mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum yang telah berjalan dan memulai lembaran islah seiring dengan dibacakannya putusan MK, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala.



Di samping itu, mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 guna memperbaiki penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang.

 


PBNU tak lupa mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah menerima mandat rakyat untuk menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan Umum 2024.’’Seraya mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendoakan agar pemimpin yang terpilih benar-benar dapat membawa bangsa dan negara kita lebih sejahtera, maju, adil, makmur dan bermartabat,’’ tulis siaran pers tersebut seperti yang dilansir NU Online.

 


Seperti diberitakan, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.


"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo. Putusan tersebut dibacakan Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

 


Dari putusan itu, diketahui terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga Hakim Konstitusi; Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

 


Secara keseluruhan, MK menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. "Dasar bagi pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

 

Mahkamah, lanjut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum.



MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan yang diajukan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.’’Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

 


Dalam kesempatan itu, MK juga menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.


Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. "Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tegas hakim.



Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung dalam sidang putusan tersebut. Hakim MK yang ditugaskan dalam mengawal persidangan PHPU tersebut berjumlah 8 orang. Sebetulnya MK memiliki 9 Hakim MK, tetapi pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat. Dengan demikian terdapat delapan Hakim MK yang bertugas pada Senin (22/4/2024). Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. (Haekal Attar, dbs)


Nasional Terbaru