• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 9 Mei 2024

Banten Raya

Peserta Pemilu Diingatkan Kantongi STTP

Peserta Pemilu Diingatkan Kantongi STTP
Ilustrasi. (NUO)
Ilustrasi. (NUO)

Lebak, NU Online Banten

Saat ini sudah masuk masuk tahapan kampanye Pemilu 2024. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cihara Imam Sopwan mengimbau kepada para peserta pemilu agar mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).  Surat ini dikeluarkan dari kepolisian ketika hendak melaksanakan kampanye.



Menurut Imam, jika dalam pelaksanaan kampanye ditemukan tidak memiliki STTP maka berpotensi memicu pembubaran kegiatan tersebut. STTP adalah izin keramaian atau pemberitaan dalam melakukan kampanye yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Kami mengingatkan agar pelaksana kampanye pemilu memahami dan mematauhi STTP ini," kata dia kepada NU Online Banten saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cihara, Lebak, Jumat (15/12/2023). 



Maksud pelaksana kampanye pemilu di sini, kata dia, adalah calon, juru kampanye, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Peserta pemilu ini di dalamnya terdapat calon presiden dan wakil presiden, calon DPD atau perorangan dan partai politik. "Kami berharap para pelaksana kampanye pemilu selalu mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban umum," imbuhnya.

 


Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wanto menambahkan, agar pengurus partai politik peserta pemilu yang ada di wilayah Kecamatan Cihara diharapkan mematuhi dan mengikuti prosedur pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 ini. "Saya kira ini juga penting  harus dipahami dan dipatuhi oleh pelaksana kampanye pemilu. Apalagi calon anggota legislatif (caleg) dan pengurus partai," ujar alumnus Universitas Mathla'ul Anwar Banten itu.



Sekadar diketahui, STTP ini juga diatur di dalam pasal 47 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Disebutkan bahwa petugas kampanye pemilu harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya. (Mursyid Arifin)


Banten Raya Terbaru