• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 9 Mei 2024

Nasional

Jelang Pemilu 2024, Ini Imbauan Wapres kepada Masyarakat

Jelang Pemilu 2024, Ini Imbauan Wapres kepada Masyarakat
Wapres KH Ma'ruf Amin (kiri) saat meninjau Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya kepada masyarakat di Pendopo Prambanan, Sleman, Jogjakarta. (Foto: @Kiyai_MarufAmin)
Wapres KH Ma'ruf Amin (kiri) saat meninjau Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya kepada masyarakat di Pendopo Prambanan, Sleman, Jogjakarta. (Foto: @Kiyai_MarufAmin)

Banten, NU Online Banten

Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024, meski bukan berada di lokasi tempat tinggal atau domisilinya. 


"Masih ada waktu seminggu ya. Satu minggu ini, saya minta masyarakat memanfaatkan itu, mengurus dokumen pindah, dan jangan sampai tidak memilih ya," ujarnya seperti rilis yang diterima NU Online, Selasa (9/1/2024).



Ditambahkan, partisipasi masyarakat dalam pemilu penting sekali. Ini agar aspirasi masyarakat benar-benar tersalurkan. "Dalam hatinya dia memilih A, tapi dia nggak memilih. Si calon A-nya kalah, nanti dia akan menyesal, kenapa saya nggak memilih ya. Jadi jangan sampai tidak memilih," terangnya.



Selain itu, dia berharap pemilu di tanah air ini diikuti oleh masyarakat dalam jumlah yang memadai sehingga hasilnya pun legitimate. Menurutnya, tidak sulit untuk mewujudkan ini, salah satunya melalui peran aktif media massa.   "Karena itu, saya minta wartawan juga, media terus menyebarluaskan ini, kesempatan pindah memilih. Mudah-mudahan semua bisa mendengar dan semua bisa memilih," harapnya.



Dijelaskan, pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam memilih sekaligus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial. Namun, semua itu bergantung pada keinginan masyarakat sendiri. "Memang harus juga ada keinginan dari masyarakat. Jadi kalau sudah tahu, sebenarnya, semestinya sudah melakukan langkah-langkah ya," ungkapnya. 

 


Seperti diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika pada hari H pemungutan suara berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Batas akhir mengurus formulir pindah memilih (A5) 15 Januari 2024.

 


Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Regulasi tersebut menjadi solusi bagi warga perantau atau mereka yang tidak tinggal di daerah asal yang tersebar banyak di berbagai daerah di Indonesia. ’’Kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan antusiasme masyarakat untuk menggunakan kesempatan pindah memilih,’’ imbuh Kiai Ma’ruf. (Malik IZ)


Nasional Terbaru