Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023

Nasional

Daftar Jamaah Haji Reguler Kuota 2024 Dirilis, Pelunasan Mulai 10 Januari

Pada musim haji 2024, jumlah jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241 ribu orang. Tampak Kakbah di Makkah. (Foto: Freepik)

Banten, NU Online Banten

Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota 1445 H/2024 M. Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu daftar jamaah haji reguler masuk alokasi kuota 1445 H/2024 M.


Baca Juga:
Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 11 Januari



“Proses verifikasi sudah selesai. Sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenag provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jeddah, Selasa (9/1/2024).



Dalam kesempatan itu, Anna mengimbau, jamaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) jamaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.


’’Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 2024, kami imbau agar segera melakukan pelunasan di bank penerima setoran biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Anna dilansir dari laman Kemenag, Rabu (10/1/2024).


Baca Juga:
Keppres Terbit, Berikut Besaran Biaya Haji 2024


Dia juga mengingatkan agar jamaah tidak lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan.



Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah haji reguler yang memenuhi sejumlah kriteria. Yakni, jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.


Baca Juga:
Teken Kesepakatan, Terbesar Sepanjang Sejarah Haji, Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jamaah

 


Seperti diberitakan sebelumnya, penandatangan kesepakatan perhajian (ta'limatul hajj) dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk musim haji 1445 H /2024 M. "Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi. Salah satunya, jumlah jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241 ribu orang," ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di Jeddah, Senin (8/1/2024).

 


Menag menambahkan, jumlah tersebut terdiri atas 221 ribu kuota normal dan 20 ribu kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi. "Jumlah kuota ini terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia," ungkapnya. (M Izzul Mutho)

Editor: Izzul Mutho

Artikel Terkait