Guru Besar UIN Walisongo Ini Punya Gagasan Fiqih Anti-Selingkuh
Jumat, 26 Juli 2024 | 23:20 WIB
Tangerang Selatan, NU Online Banten
Gagasan Fiqih Anti-Selingkuh mengantarkan Prof HM Fauzi Umma sebagai guru besar bidang ilmu fiqih Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, Jawa Tengah. Gagasan ini disampaikan pria bergelar doktor tersebut dalam pidato pengukuhan guru besar UIN Walisongo di Semarang, Rabu (24/7/2024). Selain Fauzi, hari itu ada lima guru besar lainnya yang juga dikukuhkan.
Fiqih Anti-Selingkuh ini sebagai bentuk upaya melestarikan keluarga sakinah. Gagasan pria lulusan Madrasah Aliyah Tasywiqut Thullab Salafiyah (TBS) Kudus itu merespons maraknya perselingkuhan di kalangan masyarakat. Data Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyebutkan, selama Januari-Juli 2024 tercatat 1.478 kasus perceraian dan penyebab paling banyak adalah karena perselingkuhan, 1140 kasus.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Survei lain yang dilakukan Institute for Family Studies (IFS) pada 2010 - 2016, laki laki (20 persen) cenderung gampang selingkuh dibandingkan perempuan (16 persen). Tema perselingkuhan juga diangkat dalam sebuah film, salah satunya adalah film Ipar adalah Maut. Film ini meraih 2,5 juta penonton dan menjadi film terlaris kelima pada 2024.
Suami Umi Zaidah itu menguraikan tentang ciri-ciri perbuatan yang dikategorikan selingkuh. Antara lain, pelakunya sedang terikat dalam perkawinan sah, adanya perbuatan menjalin cinta terlarang disertai zina yakni hubungan seksual di luar ikatan perkawinan sah.’’Juga perbuatan yang dilakukan atas dasar saling suka tanpa adanya unsur paksaan, perbuatan dilakukan secara sembunyi sembunyi,’’ imbuh pria kelahiran Kudus itu, dikutip dari laman resmi Kemenag.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Ciri lainnya, imbuh putra almarhum H Busiri itu, adalah tidak ada imbalan material atas hubungan seksual yang dilakukan antara keduanya. Ciri ini yang membedakan selingkuh dengan zina prostitusi. Sifat relasi sama-sama sebagai pelaku, namun jika salah satu pihak dipaksa atau persetujuan tapi dalam relasi kuasa maka ini disebut sebagai kekerasan seksual.
“Upaya preventif fiqih terhadap perilaku selingkuh sehingga terjaga keutuhan rumah tangga yang bisa dilakukan adalah perintah tertib dan etika berbusana serta hukum menutup aurat itu wajib, dan larangan menatap wajah lawan jenis dengan nafsu. Juga larangan perbuatan pornografi dan pronoaksi, larangan melakukan “asy-syiya” yakni “al mufakharah bi al-jima” cerita vulgar tentang persenggamaan, larangan menginap di rumah ajnabiyyah kecuali telah menikah dan ditemani oleh mahramnya. Hal ini menjadi pintu terjadinya perselingkuhan, termasuk dalam konteks ini Ipar adalah Maut,’’ ungkap bapak tiga anak itu yang pernah menjabat sebagai kepala Pusat Studi Gender dan Anak itu.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo menutup paparan pengukuhan dengan harapan memberikan kontribusi akademik yang spesifik dan komprehensif. Fiqih Anti-Selingkuh ini merupakan gagasan awal untuk memasukan persoalan al mukhaddanah atau ittikhaz al khidn (selingkuh) dalam bab kajian fiqih. Serta merumuskan selingkuh sebagai perbuatan haram.
Selingkuh merupakan bagian kajian bidang fiqih, yakni bab fiqih jinayah berupa tindakan hudud zina muhsan yang hukumnya haram dengan sanksi berupa hukuman rajam.
Pengukuhan diiringi dengan romantisme yang ditampilkan oleh masing-masing guru besar yang dilantik. Romantisme ditujukan kepada istri yang hadir mendampingi guru besar termasuk dalam proses pencapaian gelar tertinggi, peran istri sangatlah besar. Bahkan pria yang pernah menjabat sebagai kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan pada LP2M itu menyampaikan lima pantun spesial untuk istrinya. (Mutho)
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
ADVERTISEMENT BY ANYMIND