Kompolnas Award 2023, Dawam: Densus 88 Telah Memenuhi Prinsip HAM Secara Universal
Senin, 12 Juni 2023 | 20:25 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Komisioner Kompolnas Mohammad Dawam menyampaikan, program kerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror bukan sekedar pelayanan publik semata. Namun, satuan kerja Mabes Polri ini sebagai pelayanan pilar kepolisian. Karena telah memastikan tegaknya ideologi negara.
"Sangat nyata dalam hal meneguhkan ideologi kebangsaan dari rongrongan ideologi lain yang ingin mengganti Pancasila," kata Mohammad Dawam, seusai kunjungannya terkait penilaian Kompolnas Award 2023, Senin (12/6/2023).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Meski tidak tampak di permukaan oleh publik, kata Mohammad Dawam, menurut hasil temuan dan penelitiannya. Beberapa hal yang perlu dilakukan penguatan pada daerah zona merah radikalisme. Terutama daerah yang sering diselenggarakannya event internasional. Dan juga daerah yang terpilih sebagai destinasi pariwisata super prioritas.
"Sebagaimana dalam Perpres RPJMN 2020-2024 lebih mendapat perhatian dari negara dari faktor keamanan dan kenyamanannya sebagai simbol keamanan negara dimata dunia Internasional," katanya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Selain itu, ia juga menyoroti sistem pengawasan melekat atasan kepada bawahan anggota. Dengan operasi silent perlu di kontrol oleh atasan yang kuat. Termasuk secara rutin menggelar tes urin untuk mengantisipasi penggunaan narkotika maupun pengaruh terhadap jaringan judi online.
"Dengan demikian sistem reward and punishment juga berjalan dengan baik," ujarnya.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Ia juga memberi catatan terkait kebijakan pola penangkapan. Menurutnya, pola penangkapan harus mengutamakan aspek humanisme. Dengan mengedepankan moral tertinggi. Yakni tidak boleh melakukan tindakan kekerasan di lapangan.
"Selama ini model penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 Anti Teror dipandang telah memenuhi prinsip hak asasi manusia secara universal," ungkapnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Ia menilai, bahkan Australia saja sudah menerapkan kebijakan pemantauan bagi eks Napiter. Dengan mewajibkan pendaftaran data pribadi, seperti nomor handphone, email, data elektronik dan tidak boleh mengganti pin identitas personal. Apabila hal tersebut diganti, eks napiter akan ditangkap dan diamankan kembali.
"Hal inipun tidak kemudian bisa dianggap melanggar HAM. Justru dengan demikian, akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat lebih luas dalam perlindungan hak asasi manusia," tandas Mohammad Dawam.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Pewarta: Arfan
ADVERTISEMENT BY ANYMIND