Tangerang Selatan, NU Online Banten
Wakil Ketua Ikatan Sarjana NU (ISNU) Tangerang Selatan (Tangsel) Miftahul Khoir mengatakan, jumlah anak putus sekolah di Tangsel berpotensi bertambah. Jumlah anak putus sekolah di Tangsel, menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 2025, mencapai 10.273 anak. ’’Jika tidak ada kebijakan afirmatif yang inklusif dan adil, angka ini berpotensi terus meningkat,’’ ujar Miftahul Khoir dalam keterangan tertulis yang diterima NUOB, Selasa (24/6/2025).
Bukan tanpa alasan. Dia menyoroti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang baru saja dimulai di Tangsel. Menurutnya, layanan pendidikan di Tangsel belum berpihak pada semua anak, sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 ayat 31.
’’Misalnya dari sisi daya tampung sekolah negeri. Saat ini, daya tampung SMP Negeri (SMPN) di Tangsel sangat terbatas. Dari total sekitar 25 ribu lulusan SD/MI tahun ini, hanya sekitar 30 persen atau sekitar 7.500 anak yang dapat ditampung di SMPN yang ada. Ini menciptakan kesenjangan besar dalam akses pendidikan menengah pertama,’’ terangnya.
Menutupi kekurangan daya tampung tersebut, lanjutnya, Pemkot Tangsel memang melibatkan 91 sekolah swasta yang diminta membuka dua kelas tambahan. ’’Namun, tambahan daya tampung dari 91 sekolah ini hanya mampu menampung sekitar 17 persen dari kekurangan yang ada. Tambahannya sangat sedikit sekali. Angka ini masih jauh dari memadai dan tidak menjawab persoalan struktural akses pendidikan,’’ ungkapnya.
Tak hanya itu. Kebijakan ini juga dinilai diskriminatif. Madrasah swasta tidak dilibatkan dalam skema penambahan daya tampung, meskipun memiliki potensi besar untuk membantu menampung peserta didik baru. Praktik ini mengesankan sikap menganaktirikan madrasah.’’Padahal madrasah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan memiliki kontribusi nyata dalam mencerdaskan anak bangsa,’’ katanya.
Oleh karena itu, ISNU Tangsel mendesak Pemkot Tangsel untuk melibatkan madrasah swasta secara aktif dalam kebijakan penambahan daya tampung siswa. Selain itu, meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agama agar madrasah mendapatkan dukungan dan perlakuan setara dengan sekolah.
’’Menjamin bahwa setiap anak Tangsel, tanpa terkecuali, mendapatkan hak atas pendidikan yang bermutu dan tanpa diskriminasi. Tak hanya memberikan bantuan pembiayaan, Pemkot Tangsel wajib membiayai penuh (full cover) kebutuhan anak yang bersekolah di sekolah atau madrasah swasta. Sebab, ini adalah amanah Pasal 32 ayat 2 UU Sisdiknas dan juga amar putusan Mahkamah Konstitusi soal sekolah gratis di swasta,’’ terangnya.
Terpopuler
1
AKN NU Membangun Kader dengan Jiwa Petarung
2
Sopian Terpilih sebagai Ketua PAC Ansor Banjarsari, Baehaqi Jadi Nakhoda Malingping
3
Ketua PCNU Kabupaten Serang: Kader NU Bukan Komentator, Harus Berperan Aktif
4
AKN NU sebagai Ikhtiar Lahirkan Pemimpin NU Masa Depan
5
Berburu Kemabruran Haji
6
Haul Pendiri YINH, KH Abdurrauf juga Penggerak NU di Malingping
Terkini
Lihat Semua