• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 25 April 2024

Banten Raya

Bekali Ibu Rumah Tangga Soal KDRT, Noni Menawati: Pencegahan Tugas Bersama

Bekali Ibu Rumah Tangga Soal KDRT, Noni Menawati: Pencegahan Tugas Bersama
Ketua PC Fatayat Kota Tangerang saat membekali ibu rumah tangga. (Foto: Istimewa).
Ketua PC Fatayat Kota Tangerang saat membekali ibu rumah tangga. (Foto: Istimewa).

Kota Tangerang, NU Online Banten

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kota Tangerang Noni Menawati mengatakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan sebuah perilaku yang dilakukan oleh seseorang di lingkungan personal, biasanya KDRT terjadi di dalam lingkungan keluarga. 

 

Demikian disampaikan olehnya pada saat menyampaikan materi di acara Focus Group Discussion (FGD) Komunitas Ibu Rumah Tangga Berdaya Dampingan Lingkar Studi Feminis (LFS) Banten di Aula Majlis Ta'lim Darussalam, Larangan, Kota Tangerang, Pada Ahad (27/11/2022).

 

"KDRT terjadi tidak hanya terjadi dalam kekerasan berupa fisik, namun ada pula kekerasan dalam bentuk psikis, ekonomi, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dalam pandangan Islam KDRT hukumnya haram," katanya 

 

Ia menuturkan, regulasi KDRT sudah dijelaskan dalam regulasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

 

Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga kata Menawati, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat serta diskriminasi yang harus dihapus. 

 

"Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaran," tegasnya. "KDRT tidak hanya  di pukuli secara fisik, yaitu ketika istri tidak di nafkahi, istri dihina, dan istri di abaikan," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Menawati mengungkapkan, korban KDRT bisa menyasar siapa saja. Tak mengenal istilah gender. Bahkan, suami, anak dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, hubungan darah, perkawinan, persusuan, dan perwalian. 

 

"Ketika seorang perempuan atau istri mendapatkan penghinaan oleh suaminya, maka wajib untuk melaporkan ke pihak-pihak terkait," ungkap perempuan yang akrab disapa Noni ini.

 

Peran Fatayat NU

Sebagai salah satu wadah pemudi NU, Noni menerangkan bahwa Fatayat NU senantiasa membela hak-hak dan menjaga martabat perempuan. Sebagaimana terbitnya aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Fatayat menjadi salah satu pihak yang mengawal terbitnya aturan tersebut.

 

"Saya sebagai ketua Fatayat NU Kota Tangerang yaitu memiliki Peran dan tanggung jawab moril memberikan edukasi kepada masyarakat untuk senantiasa menghargai dan memenuhi hak-hak perempuan," kata perempuan lulusan UIN Jakarta ini.

 

Ia mengatakan, bahwa Fatayat NU juga ada Lembaga  Konsultasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A). Sebuah lembaga di dalam Fatayat yang mengadvokasi isu perempuan dan anak.

 

Namun begitu, Fatayat juga tak henti untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Salah satu konsennya memberikan edukasi bersama bu nyai se-Kota Tangerang untuk di lingkungan pesantren.

 

"Pencegahan menjadi tugas bersama. Karena selain itu juga dengan pembekalan ilmu agama, saling memberikan kepercayan di pasangan dan membangun romantisme hubungan keluarga," tandasnya.


Banten Raya Terbaru