• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 28 Maret 2024

Banten Raya

Margaret Aliyatul Maimunah: Implementasi UU TPKS Perlu Kolaborasi Bersama

Margaret Aliyatul Maimunah: Implementasi UU TPKS Perlu Kolaborasi Bersama
Sekum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah. (Foto: NUOB/Arfan)
Sekum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah. (Foto: NUOB/Arfan)

Kota Tangerang, NU Online Banten
Korban kasus kekerasan seksual hari ini tidak hanya dialami oleh perempuan. Beberapa temuan terakhir, kasus kekerasan seksual juga dialami oleh laki-laki. Hal ini tentunya menjadi atensi khusus yang harus diperhatikan bersama-sama.

 

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah, pada saat seminar dan halaqoh Bu Nyai se-Kota Tangerang dengan tajuk 'Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)', di Gedung MUI Kota Tangerang, Senin (4/7/2022) pagi.

 

"Hari ini siapapun bisa menjadi korban pelecahan dan kekerasan seksual. Karena korbannya tidak saja terjadi pada perempuan, tapi juga dialami oleh kalangan laki-laki." Ujar Margaret Aliyatul Maimunah.

 

Margaret menyampaikan, bahwa kasus kekerasan seksual merupakan fenomena yang harus dicegah bersama-sama. Karena kasus kekerasan seksual bukanlah sesuatu yang bisa diprediksi. Namun, sebelum jauh membahas soal tersebut, definisi kekerasan seksual harus dipahami dengan baik agar tidak salah dalam mengartikannya.

 

Ia menguraikan, bahwa definisi kekerasan seksual itu memiliki makna yang luas. Margaret menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dalam UU TPKS yang baru saja disahkan beberapa waktu yang lalu.

 

"Definisi soal kekerasan seksual itu sangat luas, yakni pemerkosaan, pelecehan, persetubuhan terhadap anak, perbuatan melecehkan terhadap anak, eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban." Terang Margaret.

 

Namun, Margaret menerangkan secara luas soal kekerasan seksual tidak hanya sebatas itu saja. Pada perkembangan teknologi yang kias pesat, kekerasan dalam bentuk pelecahan seksual bisa terjadi secara visual dalam dunia digital. Bahkan, bisa mengancam secara fisik jika tidak dicegah.

 

“Kekerasan dan pelecehan seksual bisa terjadi secara daring, hal itu diawali dengan grooming di media sosial. Melakukan bujuk rayu untuk meminta foto bernuansa pornografi. Selepas itu, pelaku akan mengancam fotonya untuk disebar, mau tidak mau korban pun akan takut dan pada akhirnya di lecehkan” Kata mantan Komisioner KPAI periode 2017-2022 ini.

 

Dunia digital itu bagaikan pisau bermata dua, kata Margaret, satu sisi memiliki manfaat, satu sisi memiliki mudharat. Terlebih, dunia digital itu sangat berbahaya pada perkembangan anak. Karena konten yang tersebar di dunia digital mengandung pornografi, tidak bisa dibatasi, belum lagi soal pelecehan yang diawali dengan grooming.

 

“Pencegahan tersebut tidak bisa kita lakukan oleh segelintir pihak saja. Dibutuhkan kerja bersama dalam melakukan pencegahan, penanganan dan pendampingan kasus kekerasan seksual. Terlebih, dalam arus perkembangan dunia digital yang makin pesat saat ini.” Ujar Margaret.

 

Perempuan kelahiran Jombang ini berharap, kepada Bu Nyai dan kader Fatayat NU Kota Tangerang memperhatikan empat langkah dalam menangani kasus kekerasan seksual. Pertama pencegahan, kedua penanganan, ketiga perlindungan korban, dan keempat menuntut aparat hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual.

 

“Korban kekerasan seksual itu mengalami trauma psikis yang hebat. Dan secara psikologis, mentalnya akan terguncang. Karenanya dalam melakukan pendampingan korban kekerasan seksual perlu penangan khusus. Disamping itu, implementasi UU TPKS perlu kolaborasi bersama stakeholder dan seluruh masyarakat.” Tandas Margaret
 


Editor:

Banten Raya Terbaru