• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 28 April 2024

Banten Raya

Gratis, Polres Metro Tangerang Kota Buka Penitipan Kendaraan Untuk Pemudik

Gratis, Polres Metro Tangerang Kota Buka Penitipan Kendaraan Untuk Pemudik
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto: Istimewa)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto: Istimewa)

Kota Tangerang, NU Online Banten
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, pihaknya memberikan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman. Kendaraan itu bisa ditiupkan di markas Polres atau kantor Polsek terdekat di wilayahnya masing-masing.

 

“Titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online Banten, Sabtu, (15/4/2023).

 

Ia mengungkapkan, jelang mudik lebaran masyarakat dihimbau untuk menjaga barang-barang yang ditinggalkan saat mudik. Terlebih kendaraan bermotor. Karena hal itu bisa mengurangi kekhawatiran masyarakat akan potensi hilangnya kendaraan saat ditinggal mudik.

 

Lebih lanjut, pria yang pernah menjadi Kapolres Magelang ini menuturkan, bagi pemudik yang tidak membawa kendaraan bisa menitipkannya di markas Polres atau dikantor Polsek terdekat. Pihaknya siap menerima titipan kendaraan masyarakat guna memberikan rasa aman bagi pemudik.

 

"Ada 12 polsek di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yaitu Polsek Tangerang, Polsek Batuceper, Polsek Ciledug, Polsek Jatiuwung, Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Karawaci, Polsek Sepatan, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga, dan Polsek Pinang," terangnya.

 

Pemudik yang hendak menitipkan kendaraan, kata Pria jebolan Akpol tahun 1997 ini, bisa menghubungi Bhabinkamtibmas atau polisi yang bertugas di lingkungan masing-masing.

 

Syaratnya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB, serta KTP/KK pemilik. Ia memastikan layanan penitipan kendaraan ini gratis tidak dipungut biaya.

 

“Layanan ini kami berikan gratis, tidak dipungut biaya apa pun. Karena lebih aman bila dititip di kantor polisi,” tandas Pria kelahiran Demak, Jawa Tengah ini.


Pewarta: Arfan


Banten Raya Terbaru