Banten Raya

Karteker Diberi Waktu Enam Bulan untuk Gelar Konferwil NU Banten

Jumat, 5 Juli 2024 | 10:06 WIB

Karteker Diberi Waktu Enam Bulan untuk Gelar Konferwil NU Banten

Wakil Sekretaris Karteker PWNU Banten H Ahmad Nuri (tengah). (Foto: Dok Pribadi)

Banten, NU Online Banten

Wakil Sekretaris Karteker Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten H Ahmad Nuri mengatakan, Karteker PWNU Banten yang dibentuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan berusaha menyelesaikan tugas yang diamanatkan. ’’Sesuai SK (surat keputusan), waktu kami enam bulan. Habis Desember 2024. Dalam rentang waktu tersebut, kami akan berupaya menggelar Konferensi Wilayah (Konferwil) NU Banten,’’ ujarnya kepada NUOB via handphone, Jumat (5/7/2024) pagi.


Ketua Gerakan Pemuda Ansor Banten itu menambahkan, karteker akan melakukan penataan organisasi NU di Banten. Baik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) maupun di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Banten. ’’Waktu enam bulan akan kami optimalkan untuk penataan dan menggelar konferwil. Dalam rangka menuju konferwil, rencananya akan dibuat semacam tim. Kami yakin dapat menyelesaikan tugas dari PBNU ini,’’ terang ketua Pimpinan Pusat Ansor 2024-2029 itu.

 


Dari informasi yang NUOB dapatkan, setelah PWNU Banten diperpanjang antarwaktu, kali ini menyusul SK karteker. Disebutkan, SK PBNU Nomor 345/PB.01/A.II.01.44/99/06/2024 berisi terkait penunjukan dan pengesahan Karteker PWNU Banten masa kerja 2024.


Dalam SK tersebut termaktub dua poin keputusan. Yakni, memutuskan mencabut SK PBNU Nomor 275.a/A.II.04/03/2024 tanggal 13 Ramadhan 1445 H/23 Maret 2024 M tentang perpanjangan masa khidmat PWNU Banten antarwaktu dan membubarkan pengurusnya dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya.



Selain itu, menunjuk dan mengesahkan Karteker PWNU Banten masa kerja 2024 dengan personalia terdiri atas Rais Syuriyah KH Aunullah A’la Habib, Wakil Rais Syuriyah KH Ariman Anwar, Katib Syuriyah H Khoirul Sholeh Rasyid, dan Wakil Katib Syuriyah KH Wawan Gunawan.



Selain itu, Ketua H Lukman Khakim, Wakil Ketua H A Syarif Munawi, Sekretaris H M Silahuddin, dan Wakil Sekretaris H Ahmad Nuri. Sedangkan anggota terdiri atas H Wawan Wahyuddin, H Ahmad Imron, H Endad Musadad, H Nawawi Syahroni, dan H Tubagus Rubal Faisal.

 


’’Menugaskan karteker melaksanakan tugas-tugas PWNU Banten dengan berpedoman kepada AD, ART, Peraturan Perkumpulan, dan Peraturan PBNU serta petunjuk dari PBNU. Menugaskan karteker tersebut untuk melaksanakan konferwil selama 6 bulan ke depan dan melaporkan hasilnya kepada PBNU.’’ Demikian di antara bunyinya.

 

Keputusan yang ditandatangani oleh Rais ’Aam PBNU KH Miftachul Akhyar,  Katib ’Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal H Saifullah Yusuf itu berlaku mulai 24 Juni 2024 dan berakhir 24 Desember 2024. (Mutho)