Banten Raya Konferwil V NU Banten 2025

Mengintip Sekilas soal Konferwil di ART Nahdlatul Ulama

Rabu, 29 Januari 2025 | 05:17 WIB

Mengintip Sekilas soal Konferwil di ART Nahdlatul Ulama

AD/ART NU Keputusan Muktamar Ke-34 NU di Lampung. (Foto: SS Dok/Ist PBNU)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) V Nahdlatul Ulama (NU) Banten 2025 digelar di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 2 Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (29/1/2025). Tema yang diusung adalah Khidmat NU untuk Banten Maju.


Mengutip Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Keputusan Muktamar Ke-34 NU di Lampung disebutkan sebagai berikut.

 


BAB XIV

Pemilihan dan Penetapan Pengurus

 

Pasal 41

 (1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama sebagai be rikut:

a. Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi;

b. Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 7 (tujuh) orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Konferensi Wilayah;

c. Kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud; dan

d. Ketua dipilih secara langsung oleh peserta melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Wilayah dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetu

juan dari Rais terpilih.

(2) Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syu riyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona.


Selain itu, pada bagian lainnya juga menyebutkan sebagai berikut.

 


BAB XXII

Permusyawaratan Tingkat Daerah

 

 Pasal 78

 (1) Konferensi Wilayah adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat

wilayah.

 (2) Konferensi Wilayah membicarakan dan menetapkan:

a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis;

b. Pokok-pokok Program Kerja Wilayah 5 (lima) tahun merujuk pada Garis-garis Besar Program Kerja Nahdlatul Ulama;

c. Hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan;

d. Rekomendasi perkumpulan;

e. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan

f. Memilih Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.

(3) Konferensi Wilayah dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah

Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.

(4) Konferensi Wilayah dihadiri oleh:

a. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama; dan

b. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.

(5) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan perkumpulan, Konfe

rensi Wilayah dapat dihadiri oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.

(6) Konferensi Wilayah sah apabila diha diri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah cabang di daerahnya.

 

Dalam bab lain disebutkan sebagai berikut.

 

BAB XXVI

Laporan Pertanggungjawaban

 

Pasal 101

(1) Pengurus Nahdlatul Ulama di setiap tingkatan membuat laporan pertang

gungjawaban secara tertulis di akhir masa khidmatnya yang disampaikan

dalam permusyawaratan tertinggi pada tingkatannya.

(2) Laporan pertanggungjawaban Pengurus Nahdlatul Ulama memuat:

a. Capaian pelaksanaan program yang telah diamanatkan oleh permu syawaratan tertinggi pada tingkatannya;

b. Pengembangan kelembagaan perkumpulan;

c. Keuangan perkumpulan; dan

d. Inventaris dan aset perkumpulan.

 


Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Pelaksana Konferwil V NU Banten 2025 Khoerun Huda mengatakan, panitia fokus menyiapkan pelaksanaan konferwil. ’’Ada beberapa rangkaian agenda konferwil. Di antaranya bathsul masail, istighostah, dan lain-lain,’’ ujarnya dihubungi NUOB, Selasa (28/1/2025).


Ditambahkan, konferwil adalah permusyawaratan tertinggi Pengurus Nahdlatul Ulama (PWNU). ’’Ada beberapa agenda penting yang akan dilaksanakan. Yang utama adalah memilih ketua PWNU yang baru; rais syuriah dan ketua tanfidziyah. Selebihnya adalah menyusun struktur formatur,’’ jelas mantan sekretaris Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Banten itu.



Dalam konferwil ini, lanjutnya, juga ada sesi komisi. ’’Merumuskan strategi dan kebijakan PWNU ke depan melalui 3 sidang komisi. Komisi Organisasi, Komisi Program Kerja, dan Komisi Rekomendasi. Komisi ini akan merumuskan berbagai hal yang akan menjadi rekomendasi resmi konferensi,’’ terangnya.


Dia juga menyampaikan, panitia setidaknya mengundang sekitar 1500 orang dari berbagai unsur. Di antaranya struktural NU di Banten, lembaga dan badan otonom NU, serta keluarga besar NU.



’’Adapun kesiapan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 2 Batuceper sebagai tuan rumah pelaksanaan, sudah sangat siap. Kami secara intens melakukan rapat-rapat dan koordinasi dengan pihak pesantren untuk memastikan pelaksanaan konferwil dapat berlangsung dengan baik dan lancar,’’ tutupnya. (Singgih AP, Mutho)