• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 20 April 2024

Banten Raya

Pergunu Kota Tangerang : Kesejahteraan Guru Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Pergunu Kota Tangerang : Kesejahteraan Guru Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kota Tangerang Yana Karyana. (Foto : Istimewa).
Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kota Tangerang Yana Karyana. (Foto : Istimewa).

Kota Tangerang, NU Online Banten
 

Ketua Persatuan Guru Nahdatul Ulama (PERGUNU) Kota Tangerang, Yana Karyana mengungkapkan, Hari Guru yang diperingati setiap 25 November, menjadi refleksi bersama untuk memperhatikan kualitas dan kesejahteraan guru.

 

Kepada NU Online Banten, Yana Karyana mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kota Tangerang harus berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi. Juga, yang tidak kalah penting adalah kesejahteraan guru. Karena itu hal-hal yang menyangkut kompetensi serta kesejahteraan menjadi tanggung bersama.

 

Kesejahteraan guru seharusnya tidak hanya diberikan kepada guru yang berada di bawah Dinas Pendidikan. Guru yang bertugas di madrasah seperti ustadz dan ustadzah. Apalagi, kata Yana, saat ini jumlah tenaga pendidik cukup banyak.  

 

“Yang diperhatikan bukan hanya pendidikan formal tapi juga pendidikan non formal yang tentu dibutuhkan,” kata Yana, pada Jum’at (25/11).

 

Selain itu, Yana menuturkan peningkatan kapasitas guru bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah. Melalui Pergunu, Yana mendorong supaya pemerintah daerah tidak hanya memperhatikan sekolah-sekolah yang bernaung pada Dinas Pendidikan, namun juga memperhatikan kondisi guru yang ada di bawah Kementerian Agama.

 

“Terkait profesi guru di bawah Kemenag pun harus diupayakan sama dengan Kemendikbud peningkatan skill dan kesejahteraannya karena baik guru yang bertugas di sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbud atau Kemenag tidak ada bedanya dan sama-sama memiliki tugas untuk mendidik anak bangsa.” Tuturnya

 

Lebih lanjut, guru yang berada di bawah Kementrian Agama adalah guru yang memberikan ilmu untuk membentuk sisi karakter dalam segi agama. Terlebih, presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang penyelenggaran pendanaan pesantren. Dan itu juga harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.

 

“Dengan adanya Undang-undang Pondok Pesantren ini bisa menjadi momentum, bahwa pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban untuk memperhatikan pesantren beserta guru-gurunya,” pesan Yana.

 

Ia mengatakan, untuk gaji guru pun masih jauh dari kata sejahtera. Bahkan masih banyak guru yang mencari pekerjaan lain untuk tambahan. Hal itu karena kurang dihargainya profesi guru hari ini. Padahal, guru menjadi profesi paling berjasa dalam pembentukan generasi penerus bangsa.

 

“Pendapatan guru honorer memang kecil sekali, tidak layak. Kasian itu guru-guru honorer, karenanya ini harus ada keterlibatan pemerintah daerah. Meskipun Kementerian Agama pusat memberikan fasilitas, tapi minim dan belum maksimal, makanya perlu ada perhatian lagi dari daerah-daerah, supaya nanti dari sisi kesejahteraan gurunya sendiri lebih baik lagi,” terang Yana.

 

Yana menambahkan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama pun, banyak hal yang telah dilakukan. Namun ia juga berharap pemerintah daerah bekerjasama dengan pada Kementerian Agama demi kepentingan guru-guru.

 

“Pengembangan di Kementerian Agama itu banyak sekali bidangnya, anggarannya besar cuma kan dibagi-bagi, untuk bagian itu kan Kementerian Agama itu sangat kecil. Sehingga perlu ada bantuan dari pemerintah daerah,” urai Yana yang pernah menempuh pendidikan di Jogja ini.

 


Pewarta : Arfan Effendi
Editor : Sofwatul Ummah


Editor:

Banten Raya Terbaru