Presiden Teken Perpres, Jaksa Dapat Pengamanan TNI-Polri
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Pasal 4 disebutkan, tugas pengamanan yang dimaksud dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Jumat, 23 Mei 2025 | 07:59 WIB