Nasional

Presiden Teken Perpres, Jaksa Dapat Pengamanan TNI-Polri

Jumat, 23 Mei 2025 | 07:59 WIB

Presiden Teken Perpres, Jaksa Dapat Pengamanan TNI-Polri

Ilustrasi sejumlah orang dengan seragam khas. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online Banten

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Pasal 4 disebutkan, tugas pengamanan yang dimaksud dilakukan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).


"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," demikian bunyi Pasal 2, dikutip NU Online, Kamis (22/5/2025).  


Disebutkan dalam Pasal 5, tugas Polri dalam pengamanan meliputi jaksa dan anggota keluarga termasuk orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa.


"Perlindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas; dan/atau f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan," demikian bunyi Pasal 6.


Sedangkan pengamanan TNI tertuang dalam Pasal 8,9, dan 10. Pada pasal 9 diterangkan, bentuk perlindungan yang diberikan TNI meliputi; pelindungan terhadap institusi Kejaksaan dan dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.


"Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis," demikian bunyi Pasal 9 poin pertama, butir ketiga. "Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama jaksa agung dan panglima Tentara Nasional Indonesia," lanjut pasal 10.


Sebelumnya, Muhammad Najib Azca, sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), merespons keikutsertaan TNI dalam pengamanan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Awalnya, dia menanggapi Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tentang perintah kepada jajaran TNI dalam pengamanan tersebut.


Menurut Azca, surat perintah pengamanan itu merupakan sebuah anomali yang tidak bisa terjadi. Sebab, satuan keamanan di Kejaksaan dapat melakukan pengamanan secara mandiri internal dan dibantu oleh Polri. "Saya kira itu sesuatu yang tidak lazim karena melakukan pengamanan itu saya di luar domainnya TNI, kalau kita lihat Undang-Undang TNI bahkan yang termasuk yang sudah direvisi ini kan tidak ada operasi non-perang yang saya kira melakukan pengamanan-pengamanan lembaga-lembaga negara," katanya saat dihubungi NU Online, Jumat (16/5/2025). (Haekal Attar)