• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 29 Maret 2024

Banten Raya

PWNU Banten Ajak Nahdliyin Ikhtiar Hadapi Covid-19

PWNU Banten Ajak Nahdliyin Ikhtiar Hadapi Covid-19
Ketua PWNU Banten KH Bunyamin Hafidz. (Foto : Istimewa)
Ketua PWNU Banten KH Bunyamin Hafidz. (Foto : Istimewa)

Serang, NU Online Banten

 

KH Bunyamin mengajak masyarakat luas dan Nahdliyin untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Demi kemaslahatan bersama, agar wabah Covid-19 bisa segera usai.

 

Sebaran akibat Covid-19 tidak boleh dianggap semu belaka, tidak juga dianggap sebagai wabah menimbulkan ketakutan. Upayakan terus dalam ikhtiar dan doa. Menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Dan menjaga pola hidup sehat, agar jiwa terhindar dari wabah.

 

Kiai Bunyamin menerangkan, Nahdliyin sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan. Diharuskan untuk mengikuti aturan dan anjuran pemerintah, khususnya terkait kebijakan PPKM Darurat. Ia menjelaskan sebagai masyarakat hukumnya wajib mengikuti aturan pemerintah. Hal ini juga sudah sesuai dengan aturan dan anjuran agama.

 

“Seperti yang diterangkan di dalam Al-Qur’an, Surah An-Nissa ayat 59, Wahai orang-orang yang beriman, Taatilah Allah, Rasul dan Ulil Amri kalian. Pemerintah adalah masuk dalam kategori Ulil Amri. Kalau tidak mau mengikuti pemerintah. Mau mengikuti siapa?” Kata KH Bunyamin Hafidz.

 

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten juga melakukan sosialisasi PPKM Darurat kepada setiap lapisan masyarakat. Dan mengimbau kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Majelis Wakil Cabang (MWC), Lembaga, Banom, Pengurus Ranting sampai Anak Ranting se-Provinsi Banten.

 

Khususnya pengurus di wilayah delapan Kabupaten/Kota yang masuk dalam daftar zona PPKM Darurat. Tiga Kabupaten/Kota zona PPKM level 4 meliputi Kota Serang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Sedangkan lima kabupaten/kota lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

 

KH Bunyamin mengingatkan kepada pengurus untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengundang banyak massa. Sampai kondisi penyebaran Covid-19 betul-betul mereda.
Serta terus berikhtiar dan berkoordinasi dengan Satgas dan aparatur pemerintahan terkait. Melakukan upaya pencegahan di wilayahnya masing-masing.

 

Pemerintah melalui Provinsi Banten mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.

 

Instruksi Gubernur dikeluarkan atas arahan Menteri Dalam Negeri setelah Presiden Jokowi memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.

 

Dalam Instruksinya Wahidin Halim menguraikan. PPKM Darurat pada Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Banten menerapkan pelaksanaan belajar mengajar secara daring. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non essensial diberlakukan 100% Work From home (WFH). 

 

Pada sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO).

 

Sedangkan sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) staf Work From Office (WFO).
Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% kapasitas maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

 


Kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away. Tidak dibolehkan menerima makan ditempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.

 


Dalam Instruksi tersebut juga meminta kepada Bupati dan Walikota. Supaya bisa mempercepat proses penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan maka harus dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas.

 


Bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam level 4 maupun level 3, agar tetap memberlakukan Instruksi Gubernur terkait PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

 

 

Editor : Ari Hardi
 


Editor:

Banten Raya Terbaru