• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 17 Mei 2024

Banten Raya

Satreskrim Polres Serang Tangkap Penipu Puluhan Pencari Kerja

Satreskrim Polres Serang Tangkap Penipu Puluhan Pencari Kerja
Kapolres Serang AKB Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang. (Foto: Humas for NU Online Banten)
Kapolres Serang AKB Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang. (Foto: Humas for NU Online Banten)

Serang, NU Online Banten
Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Serang menciduk MS alias Alex (43) dan SK (32). Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap 60 orang pencari kerja. Dari puluhan pencari kerja itu, kedua orang tersebut, MS, selaku direktur PT Garuda Banten Perkasa dan dan SK, selaku manajer operasional PT Garuda Banten Perkasa mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya penipuan para pencari kerja ini, bermula dari laporan 5 orang korban. "Laporan kita terima ada lima korban. Lima korban ini yang memiliki kuitansi hanya empat orang (bukti pemberian uang) dari tersangka SK (manajer operasional, Red)," ujarnya, Sabtu (29/04/2023). 


Yudha menjelaskan kelima korban yang melapor ke Mapolres Serang, menyerahkan uang kepada tersangka mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta. "Para korban diminta untuk memberikan uang. Uang kurang lebih bervariasi kurang lebih ada yang 2 juta sampai dengan 4 juta," katanya. 


Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan, uang yang diperoleh para korban ini selanjutnya disetorkan kepada MS alias Alex selaku direktur. "Diperoleh keterangan bahwa SK menyetorkan uang yang diterima kepada tersangka kedua inisial MS alias Alex. MS ini ternyata direktur Garuda Banten Perkasa," jelasnya. 


Yudha menambahkan, dari pemeriksaan tersangka SK, ada sekitar 60 korban yang menyerahkan uang kepadanya. "Bahwa PT Garuda Banten Perkasa ada sekitar 60 orang yang mendaftar dan menyerahkan uang," tambahnya.


Yudha menerangkan para korban diiming-imingi bekerja di PT Indo Global. Namun, tak ada satu pun korban yang bekerja di sana meski telah menyerahkan uang. "60 orang yang mendaftar itu tidak bekerja. Di PT Indo Global setelah dicek tidak ada kerja sama antara PT Garuda dan PT Indo Global," terangnya.


Yudha melanjutkan, untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengiklankan lowongan pekerjaan di media sosial. "Untuk menyakini pencari kerja, korban diberi ID card perusahaan dan kartu nama. Ini sudah berjalan sejak 2021," tegasnya.


Selain ID card untuk korban, Yudha menerangkan tersangka SK menggunakan gelar pendidikan palsu. Padahal manajer operasional itu hanya lulusan SD. "SE (sarjana ekonomi, Red) boleh nyetak sendiri, padahal lulusan sekolah dasar," terangnya.


Atas perbuatannya itu, Yudha mengatakan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.


Sementara itu tersangka MS alias Alex membantah jika dirinya memaksa dan mematok para korban untuk memberikan sejumlah uang. "Uangnya masih ada. Uang untuk biaya operasional," katanya.


Pewarta: Muhammad Uqel Assathir


Banten Raya Terbaru