• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 5 Mei 2024

Banten Raya

Tak Hanya Pidana, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ini Kena Sanksi Moral

Tak Hanya Pidana, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ini Kena Sanksi Moral
Kapolres Serang AKBP Yuda Satria saat melakukan konferensi pers di Polres Serang. (Foto: Humas Polres Serang for NU Online Banten)
Kapolres Serang AKBP Yuda Satria saat melakukan konferensi pers di Polres Serang. (Foto: Humas Polres Serang for NU Online Banten)

Serang, NU Online Banten
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini pelakunya diduga oknum guru pencak silat. Tinggal di Kabupaten Serang. Modusnya berpura-pura mengajak korban menjalani ritual pengisian ilmu kebal.  Dengan cara mengajak ke suatu tempat di lingkungan padepokan untuk melakukan ritual mandi kembang. Lalu diminta melepas seluruh pakaian yang dikenakan sebagai syarat pengisian ilmu kebal. Setelah itu terjadi aksi tak patut. 


Kasus tersebut terungkap saat korban mengadu kepada orang tuanya lalu melaporkannya ke Polres Serang. Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan, setelah ada laporan dari orang tua korban, pelaku berinisial SHT, 50, langsung dibekuk oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang di tempat tinggalnya di Mekar Sari, Carenang, Kabupaten Serang.


’’Dari hasil visum yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang ada tanda kekerasan seksual terhadap korban. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban,’’ ujarnya, Sabtu (25/2/2023). 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 


’’Pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, namun adanya sanksi moral terhadap perilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,’’ pungkasnya.


Kontributor: Muhammad Uqel Assathir


Banten Raya Terbaru