• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Selasa, 30 April 2024

Banten Raya

Soal Dugaan Pencabulan, Ini Kata MUI Kabupaten Serang

Soal Dugaan Pencabulan, Ini Kata MUI Kabupaten Serang
TB A Khudori Yusuf (Foto: Istimewa)
TB A Khudori Yusuf (Foto: Istimewa)

Serang, NU Online Banten
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang bersuara soal pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Tenjo Ayu, Tanara, Kabupaten Serang, beberapa hari lalu. Ketua MUI Kabupaten Serang TB A Khudori Yusuf mengatakan, tindakan pelaku bukan saja menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya.


’’Tetapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya. Sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan pelaku yang seharusnya dia itu menjaga amanah yang dibebankan Allah SWT,’’ ujarnya. Rabu (22/2/2023). 


Tak hanya itu. Kiai Khudori Yusuf mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang segera mencabut izin operasional pesantren tersebut lantaran telah merusak masa depan para santriwati yang menjadi korban dan mempermalukan citra baik pesantren. 


"Karena jika benar dugaan pencabulan itu, maka ini dosanya melebihi zina, zina saja yang dilakukan suka sama suka bagian dosa besar dan sangat keji sebagaimana firman Allah (QS Al Israa : 32)," terang Rais Syuriah Pengurus Cabang (PC) NU Kabupaten Serang itu.


Atas terjadinya peristiwa ini, pria yang akrab disapa Abah Khudori ini mengajak kepada semua pihak untuk menjaga ketulusan, serta kemurnian lembaga pendidikan agar tidak terjadi peristiwa serupa di kedepannya. 


’’Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejat itu. Stop menyebarluaskan berita buruk ini. Dan, bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini," ujarnya. 


Kiai Khudori juga meminta pihak kepolisian agar memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku. ’’MUI menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejat itu,’’ pungkasnya.


Kontributor: Muhammad Uqel Assathir


Banten Raya Terbaru