• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Selasa, 7 Mei 2024

Keislaman

Mengenal Air Mutlak dan Air Musyammasy

Mengenal Air Mutlak dan Air Musyammasy
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Air merupakan salah satu alat untuk bersuci menghilangkan najis dan mengangkat hadas yang paling direkomendasikan oleh ulama. Terkadang kita meremehkan air, padahal berbagai macam najis seperti kencing, muntah, darah dapat dianggap hilang ketika dibasuh dengan air sampai hilang sifat-sifatnya atau karakternya. 
Demikian juga wudhu atau ghuslu dapat terjadi ketika dilakukan dengan basuhan dan usapan dengan air. Oleh karena itu, air memiliki kedudukan yang sangat penting dalam urusan ibadah. Salah satu kunci suksesnya shalat terletak pada wudhu. Dan kesukesan wudhu ditopang oleh status air yang digunakan. 


Jangan sampai beribadah tetapi syarat sahnya ibadah tidak terpenuhi karena kesalahan dalam menggunakan air. Demikian juga menghilangkan najis yang tidak dapat tercapai karena kesalahan dalam memilih air. Oleh karena itu, Imam Al Nawawi dalam Kitab Majmu Al Fatawa mengungkapkan mengapa pembahasan kajian fikih selalu diawali dengan bab thaharah terutama masalah air? Karena kebiasaan orang Arab selalu mendahulukan segala urusan yang dianggap paling penting.


Air Mutlak
Air ini adalah air yang paling direkomendasikan untuk digunakan menghilangkan najis dan mengangkat hadas. Bahkan ditegaskan oleh Imam Abdul Karim Al Qazwini dalam Kitab Al Muharrar Fi Fiqhi Al Imam Al Syafii, air mutlak merupakan satu-satunya air yang berfungsi untuk bersuci. Setiap bersuci yang tidak menggunakan air ini maka wudhu dan mandi junubnya dianggap tidak sah. 


Air mutlak disebut dengan istilah mutlak karena sifatnya terbebas dari berbagai macam campuran apapun sehingga penamaannya tidak membutuhkan kata tambahan kecuali nama air itu sendiri. Karakter air mutlak adalah thahirun muthahirin. Makna thahir adalah dzat asli air ini adalah bersih dan suci. Sedangkan muthahirin artinya dapat digunakan untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadas besar dan kecil. Sifat air mutlak memiliki warna, bau dan rasa sebagaimana aslinya sebagaimana Allah ciptakan. Warnanya jernih, baunya segar, sertanya rasanya asin jika itu air laut dan segar jika itu air tawar. Oleh karena itu air mutlak tidak menimbulkan mudharat serta menjadikan segar. Di antara contoh air mutlak adalah air hujan, salju, embun, sungai, laut, danau, sumur, sumber.


Air Musyammasy
Hakikatnya air musyammasy adalah air mutlak yang suci menyucikan akan tetapi penggunaannya menjadi makruh karena dapat menimbulkan mudharat bagi tubuh manusia. Air ini adalah air yang tersiangi oleh panasnya sinar matahari. Tetapi para ulama mengategorikan tidak semua air yang terkena pancaran sinar matahari secara langsung dianggap sebagai air musyammasy. Imam Al Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayatu Al Zain mencatatkan beberapa syarat air musyammasy, yaitu;


1. Air musyammasy hanya terjadi di negara-negara yang memiliki cuaca panas yang ekstrem. Suhunya mencapai derajat yang tidak lazim. Misalnya di Brazil, Victoria, China, India. 
Adapun negara yang memiliki cuaca yang normal tingkat suhu derajat celciusnya, maka status air yang tersiangi oleh panas langsung tidak termasuk kategori air musyammasy. Artinya air tersebut adalah mutlak. Misalnya di Indonesia.


2. Termasuk kategori air musyammasy adalah penggunaan air yang mendidih karena direbus dari kompor. Sifat air ini memiliki kemiripan dengan air musyammasy di negara yang bercuaca panas ekstrem.


3. Air tersebut ditampung pada wadah atau bejana yang terbuat selain dari emas dan perak misalnya besi, tembaga atau lainnya. Benda selain emas dan perak termasuk isolator yang baik atau alat penghantar panas. Selain itu, benda yang terbuat dari selain emas dan perak dapat menimbulkan bau karat sehingga ini sangat berbahaya bagi kulit manusia.


4. Penggunaan air musyammasy dilakukan pada saat musim panas dan secara langsung. Apabila air tersebut didiamkan sehingga hilang berbagai macam mudharatnya maka statusnya berubah kembali pada hukum asal yaitu air mutlak.


5. Alasan lainnya adalah penggunaan air musyammaasy dapat berbahaya bagi tubuh manusia misalnya terbakar, melepuh, panas dan lainnya.


Gus Muhammad Alvi Firdausi, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU Tangsel, Pengasuh Pondok Pesantren Al Tsaniyyah Tangerang Selatan
 


Keislaman Terbaru