Ada 3,4 Juta Lowongan Anggota KPPS, Berikut Cara Daftarnya
Rabu, 18 September 2024 | 11:17 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan, jumlah lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 3.450.623 anggota untuk 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Indonesia di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Kita bisa bayangkan 3 juta sekian orang akan terlibat dalam perhelatan pilkada di TPS," katanya saat Peluncuran Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di KPU Jakarta, Salemba, Jakarta, Selasa (17/9/2024) siang.
Dijelaskan, jumlah pemilih di TPS nantinya akan bertambah dari sebelumnya pada pemilihan umum (pemilu) berjumlah 300 orang per-TPS menjadi 600 pemilih. ’’Masa kerja anggota KPPS di Pilkada Serentak 2024 mendatang selama satu bulan, yaitu terhitung pada 7 November 2024 sejak saat dilantik hingga 8 Desember 2024,’’ terangnya, dilansir NU Online.
Saat perlehatan pilkada nanti, Afif menginginkan agar peran penting anggota KPPS terus diasah melalui pembekalan, sehingga KPU akan memperbanyak pelatihan-pelatihan teknis dari periode sebelumnya. "Kami ingin situasi di TPS ini situasi yang kondusif, situasi yang benar-benar pelaksanaan pilkada ini sesuai yang kita harapkan sesuai dengan aturan. Apalagi di Jakarta, tentu seluruh daerah juga seperti di daerah lain," ucapnya.
Pilkada serentak yang akan kita gelar pada 27 November 2024 nanti, harapnya, benar-benar menjadi pilkada yang damai, berlangsung secara umum, bebas dan rahasia, jujur, dan adil. ’’Sebagiannya mesti dikontribusikan oleh penyelenggara, dan penyelenggara tidak boleh menjadi pemicu dari persoalan yang ada di lapangan," tambahnya.
Pada kesempatan itu Afif juga menyampaikan, KPU telah membuka pendaftaran untuk anggota KPPS Pilkada pada 17-28 September 2024. Setiap KPPS terdiri atas tujug anggota, termasuk seorang ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam anggota lainnya.
Calon pendaftar KPPS Pilkada 2024 harus berusia 17-55 tahun pada hari pemungutan suara. KPPS adalah petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Cara Daftar Jadi KPPS Pilkada 2024
Kunjungi Kantor Sekretariat PPS di kelurahan masing-masing untuk mendaftar sebagai anggota KPPS dengan membawa beberapa berkas berikut ini:
Surat pendaftaran KPPS
Fotokopi e-KTP
Fotokopi ijazah SMA/sederajat
Surat pernyataan
Surat keterangan dari partai politik (jika berlaku)
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Daftar riwayat hidup
Pasfoto berwarna 4x6 (1 lembar)
Syarat Jadi KPPS Pilkada 2024
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 17 tahun
Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak aktif selama minimal 5 tahun
Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika
Pendidikan minimal SMA atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih
(Haekal Attar)
Terpopuler
1
Memakai Sandal Saja Diatur dalam Islam
2
Duet Kiai Usep-Memed Pimpin MWCNU Malingping 2025-2030
3
Pengurus Idarah Aliyah JATMAN 2025-2030 Dilantik
4
Khutbah Jumat: Mengambil Pesan Penting Muharram
5
Rais ’Aam PBNU: Jangan Anggap Remeh JATMAN
6
Selamat Harlah Ke-22 NU Online, Ini Tantangan ke Depan
Terkini
Lihat Semua