Kemenag Larang Rumah Ibadah Jadi Tempat Politik Praktis
Cilegon, NU Online Banten
Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Abdul Rochman menegaskan, Kementerian Agama (Kemenag) melarang semua rumah ibadah dijadikan tempat politik praktis. Menurut Gus Adung--sapaan akrabnya--, peraturan perundang-undangan juga sudah jelas mengatur dan melarang semua rumah ibadah dijadikan tempat berpolitik.
"Peraturan sudah menegaskan itu, tidak boleh kampanye politik di rumah ibadah, apa pun agamanya," kata Gus Adung saat menghadiri doa kerukunan dan Rakerwil Kanwil Kemenag Banten di Kota Cilegon, Banten, Senin (20/3/ 2023)
Gus Adung meminta jajaran Kemenag, terutama para kepala Kanwil, untuk mengundang atau membuat pertemuan yang melibatkan seluruh pengurus rumah ibadah agar sepakat tidak ada kampanye poltiik di rumah ibadah.
Dia mengapresiasi langkah Kanwil Kemenag Banten yang telah mempertemukan seluruh tokoh agama untuk berkomitmen tidak menggunakan rumah ibadah untuk kegiatan politik praktis. "Inisiatif yang dilakukan Kemenag Banten ini dengan mengundang tokoh agama dan seluruh pengurus rumah ibadah, itu ikhtiyar yang baik yang harus kita support," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah untuk mematuhi aturan tersebut dan masyarakat lebih dewasa dalam menerima informasi atau kampanye yang menggunakan agama sebagai justifikasi. "Kalaupun ada, saya kira Bawalsu yang memiliki prioritas, akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sedangkan Kepala Kanwil Kemenag Banten Nanang Fatcurrochman mengatakan, doa kerukunan dan deklarasi bersama para tokoh lintas agama dan pengurus rumah ibadah se-Provinsi Banten penting. Sebab, sebagai wujud komitmen Banten tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat politik peraktis menjelang Pemilu 2024. "Inilah komitmen kami, segenap elemen masyarakat Banten, untuk selalu hidup berdampingan dengan rukun dan harmonis," pungkas Nanang.
Pewarta: Muhammad Uqel Assathir