Nasional

LBMNU Tak Punya Kewenangan Mengesahkan Keputusan tanpa Melibatkan Syuriyah

Senin, 30 September 2024 | 21:31 WIB

LBMNU Tak Punya Kewenangan Mengesahkan Keputusan tanpa Melibatkan Syuriyah

Pembahasan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 7 Tahun 2024 dalam Seminar Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Bandar Lampung, Senin (30/9/2024). (Foto: Dok Panitia)

Bandar Lampung, NU Online Banten

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memiliki Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tata cara sistem bahtsul masail di lingkungan NU. Salah satu poin penting dalam Perkum Nomor 7 Tahun 2024 adalah penegasan bahwa Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan keputusan sendiri tanpa melibatkan otoritas syuriyah.


"Apalagi setelah pembahasan lalu konferensi pers bahwa LBM sudah membawa keputusan tidak boleh dengan perkum ini," kata Ketua PBNU Rumadi Ahmad saat diskusi Perkum NU Nomor 7 tahun 2024 di Hotel Emersia Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (30/9/2024). 


Hal ini untuk menata organisasi. Otoritas syuriyah diperkuat dalam aturan Perkum NU Nomor 7 tahun 2024. "Jangan sampai syuriyah dikendalikan oleh tanfidziyah, tapi syuriyah yang harus mengendalikan organisasi," kata Rumadi, dilansir NU Online.


Rumadi menegaskan, keputusan keagamaan di berbagai tingkatan pada dasarnya keputusan syuriyah. LBM Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) membuat bahtsul masail misalnya, itu hasilnya keputusan syuriyah. LBM PBNU juga demikian. Produknya, bukan keputusan LBM tapi keputusan syuriyah.


"Ini kelembagaan syuriyah bukan soal katib syuriyah, rais syuriyah. Perkum ini implementasinya tidak mudah meskipun nanti ada hambatan karena habit organisasi pelan-pelan diperbaiki. Perkum ini bukan keputusan PBNU tapi peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama yang harus diputuskan melalui munas dan Konbes NU," jelasnya.


Meskipun mekanisme dalam perkum ini lebih longgar, tetap saja melibatkan syuriyah dalam pembahasan bahtsul masail menjadi syarat mutlak. Jika syuriyah tidak terlibat, LBM harus melaporkan keputusan yang diambil kepada syuriyah untuk memperoleh legitimasi. "Ini agak berbeda dengan mekanisme yang selama ini terjadi harus ada penataan, ini digunakan untuk supaya pendapat yang ada dalam keagamaan NU bisa dipertanggungjawabkan secara organisasi itu intinya," jelas dia.


Sedangkan Rektor UIN Raden Intan Lampung Wan Jamaluddin mengatakan, perkum bisa diterbitkan dengan benar jika tertata dengan baik. Apalagi setelah semuanya sudah digitalisasi dan berbasis AI. Sebuah organisasi tanpa keteraturan dia akan segera dikalahkan oleh organisasi yang teratur. 


Ia menyebutkan tiga isu utama yang diangkat oleh perkum ini. Pertama, penguatan institusionalisasi di kalangan NU. Kedua, penyusunan mekanisme administrasi yang lebih baik. Ketiga, relevansi dan dampak keputusan organisasi bagi masa depan. Utusan dari PWNU Lampung itu juga menekankan bahwa otoritas syuriyah tidak boleh dianggap otoriter. Keputusan yang diambil melalui musyawarah harus diputuskan oleh syuriyah, dan dalam konteks bahtsul masail, penting untuk melibatkan mereka dalam proses tersebut. (Suci Amaliyah)