Nasional

PBNU Dukung Revisi UU Minerba Dipercepat Disahkan

Kamis, 23 Januari 2025 | 00:03 WIB

PBNU Dukung Revisi UU Minerba Dipercepat Disahkan

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (kiri) dalam RDPU bersama DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (Foto: TLY TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online Banten

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla mengapresiasi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). "Inisiatif DPR dalam melakukan revisi kami anggap ini sangat baik. Kami mendukung sepenuhnya dan mendukung supaya revisi dipercepat disahkan karena jika tidak, ada maslahat yang terganggu," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang juga disiarkan di Kanal Youtube TVR Parlemen, di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).



Sekadar diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar RDPU dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta Asosiasi Penambang Nikel Indonesia. RDPU ini membahas perubahan atau revisi keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Gus Ulil—sapaan KH Ulil Abshar Abdalla-- menilai keputusan pemerintah memberikan hak konsesi tambang kepada ormas keagamaan adalah keputusan yang tepat. Ia bersyukur karena ada niat baik dari pemerintah kepada NU untuk memberikan konsesi tambang itu. Jika pun tidak, lanjutnya, tidak masalah karena NU memang tidak mengajukan permintaan konsesi tambang sejak awal.


Ia juga menyadari bahwa ada perbedaan pendapat mengenai konsensi tambang kepada ormas keagamaan. Namun menurutnya, kontroversi seperti ini menjadi sehat karena menguji argumentasi masing-masing pihak.


Salah satu isu yang penting adalah tentang lingkungan. Tetapi ia memandang bahwa segala kebijakan mengandung maslahat dan mafsadat (kerusakan). "Untuk menghadapi kebijakan ini kami menimbang-nimbang dalam kaidah fiqih yang ada di pesantren 'Idza ta'aradha mafsadatani ru'iya a'zhamuhuma dhararan birtikabi akhaffihima (Apabila ada dua kerusakan bertabrakan, maka hindarkan yang lebih besar mudharatnya dengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya)," ungkapnya, dilansir NU Online.  


Gus Ulil juga menyebutkan kaidah fiqih lain yang berbunyi tasharruful imam ala ra'iyyah manuthun bil maslahah yang artinya kebijakan pemerintah dalam kepentingan masyarakat harus diikat atau ditujukan demi kemaslahatan masyarakat banyak.


"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini sangat tepat, kami melihat maslahat kebijaksanaan ini yaitu konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan maslahatnya lebih besar daripada mafsadatnya," imbuhnya.



Sebagai informasi, PBNU diberikan izin untuk mengelola tambang di Kalimantan Timur seluas 26.000 hektare setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan, izin yang diberikan ke NU yang memiliki perangkat organisasi yang menjangkau hingga tingkat desa akan mengantarkan manfaat dari pemerintah secara efektif.


"Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya," ungkapnya.


Di samping itu, NU juga mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut. Dia menjamin bahwa pengelolaannya dilakukan secara transparan dan profesional. "Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” pungkasnya. (M Fathur Rohman)