Nasional

Pemerintah Putuskan Empat Pulau yang Jadi Polemik Masuk Wilayah Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 | 21:56 WIB

Pemerintah Putuskan Empat Pulau yang Jadi Polemik Masuk Wilayah Aceh

Saat konferensi pers diperlihatkan gambar Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara online. (Foto: SS-Y Sekretariat Presiden)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Pemerintah memutuskan empat pulau yang menjadi polemik masuk wilayah administratif Aceh Singkil, Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. ’’Pada hari ini, Selasa (17/6/2025) dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas (ratas) dalam rangka mencari jalan keluar permasalahan, dinamika empat pulai di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut),’’ ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).


Setelah ratas, Prasetyo menjelaskan, keputusan yang diambil pemerintah berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri.’’Berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, dan presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan. Bahwa keempat pulau, itu masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,’’ terang Prasetyo yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.



Pemerintah berharap keputusan tersebut menjadi jalan keluar yang baik untuk semuanya. ’’Bagi pemerintah Aceh dan Sumut ini menjadi solusi dan mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat. Kami mohon masyarakat Aceh dan Sumut memahami proses yang terjadi. Dinamika segera diakhiri, kembali bersatu,’’ imbuhnya.

 


Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan status empat pulau yang kini masuk di Kabupaten Aceh Singkil dan sebelumnya masuk cakupan Tapanuli Tengah, Sumut. ’’Hanya berdasarkan dokumen-dokumen dan dan data yang ada, kemudian Kemendagri menyampaikan empat saran,’’ lanjutnya.


Di antara saran tersebut adalah gubernur Aceh dan Sumut, mendasarkan data-data yang ada sebaiknya melakukan kesepakatan kembali, khusus terkait empat pulau tersebut. Supaya tidak jadi polemik dan jadi kejelasan di masa mendatang.


’’Ketika sudah sepakat, maka mendagri akan melakukan revisi Kemendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang memasukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke wilayah cakupan Aceh Singkil. Kedua gubernur juga telah meneken kesepakatan terkait batas wilayah. Ini sama saja merevisi kesepakatan 1992,’’ jelasnya.



Seperti diketahui, perselisihan empat pulai dipicu penetapan kodifikasi wilayah yang menuai reaksi sejumlah pihak. Tito sebelumnya memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.



Sedangkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf berharap persoalan empat pulau sudah klir dan tidak ada masalah lagi berdasarkan putusan keputusan presiden. ’’Sudah dikembalikan kepada Aceh. Mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan antara Aceh dan Sumut. Yang penting pulau-pulau tersebut dalam ketegori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Semoga ke depan tidak ada permalahan, aman, dan damai,’’ katanya.



Adapun Gubernur Sumut Bobby Nasution menambahkan, pulau-pulau yang sebelumnya dikatakan masuk wilayah Sumut, sesuai dengan sejarah dan catatan, dokumen, dan data, diputuskan masuk ke wilayah Aceh. ’’Hari ini, kami menandatangani batas wilayah. Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, Sumut. Kesepakatan hari ini bukan hanya untuk Aceh dan Sumut tapi Indonesia,’’ ucapnya.



Sebelumnya, Presiden Prabowo yang tengah kunjungan kerja di luar negeri, memimpin rapat terbatas melalui online. Rapat terbatas di antaranya diikuti oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Mutho)