Nasional Pilkada 2024

Pilkada 2024 Diikuti 1.467 Paslon

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 11:06 WIB

Pilkada 2024 Diikuti 1.467 Paslon

Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online Banten

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Afifuddin menyampaikan, terdapat 1.467 pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebelumnya, KPU telah menutup pendaftaran calon pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB. Dari jumlah keseluruhan calon, terdapat 100 pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur, 1.095 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 272 pasangan calon wali kota-wakil wali kota.



"Tidak ada yang mendaftar nol daerah, artinya semua kabupaten dan kota ada pasangan calon yang terdaftar," kata Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (30/8/2024), dilansir NU Online.


Melalui update Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Afifuddin melanjutkan, terdapat calon dari jalur independen, yaitu sebanyak 51 paslon, terdiri atas satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 38 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 12 pasangan calon wali kota-wakil wali kota. Catu cagub-cawagub independen yang dimaksud Afifuddin adalah Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana yang akan berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024. Mereka mendaftar pada Kamis (29/8/2024) pukul 19.25 WIB.



Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pilkada 2024 harus mengambil cuti sejak pendaftaran hingga masa kampanye. "Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus cuti,"  kata Idham melansir Antara. Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah yang sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.



Hal ini, kata Idham, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang. "Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tuturnya. (Haekal Attar)