Nasional Pilkada 2024

RDP KPU, Bawaslu, DPR, dan Kemendagri: Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang 2025

Kamis, 12 September 2024 | 14:41 WIB

RDP KPU, Bawaslu, DPR, dan Kemendagri: Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang 2025

Ilustrasi pilkada. (Foto: bawaslu.go.id)

Jakarta, NU Online Banten

Pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang akan digelar pada 2025. Ini jika pada Pilkada 2024 ada daerah yang dimenangkan kotak kosong. Demikian hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024) sore hingga Rabu (11/9/2024) dini hari.
 


"Daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya terdiri atas 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016," bunyi salah satu poin kesimpulan rapat yang dibacakan Doli dikutip dari YouTube Komisi II DPR RI.


Doli mengatakan, hasil dari rapat RDP kali ini akan dibahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang. "Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak," jelasnya, dilansir NU Online.  

 


Doli mengatakan, pilkada ulang perlu dilakukan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Dia khawatir jalannya pemerintahan akan terganggu karena seorang pejabat (Pj) wewenangnya beda dengan kepala daerah definitif.   Walaupun belum ada penetapan resmi pasangan calon, KPU telah mencatat bahwa terdapat 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal untuk Pilkada 2024 per Rabu, (4/9/2024) selepas batas akhir penambahan waktu pendaftaran calon.



Daerah tersebut terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Untuk Pilkada 2024, daftar wilayah dengan kotak kosong meliputi Provinsi Papua Barat, serta berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Tekait calon tunggal di berbagai daerah mencakupi Aceh, ada Aceh Utara dan Aceh Taming. Sumatra Utara meliputi Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara. Sumatera Barat memiliki Dharmasraya, Jambi memiliki Batanghari, dan Sumatera Selatan mencakup Ogan Ilir dan Empat Lawang.


Bengkulu Utara ada di Bengkulu, sementara Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat mewakili Lampung. Kepulauan Bangka Belitung terdiri atas Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang, dan Kepulauan Riau memiliki Bintan. Calon tunggal di Jawa Barat diwakili oleh Ciamis, sementara Jawa Tengah memiliki Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes.


Di Jawa Timur, wilayah dengan kotak kosong adalah Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. Kalimantan Barat mencakup Bengkayang, Kalimantan Selatan memiliki Tanah Bumbu dan Balangan, Kalimantan Timur memiliki Kota Samarinda, dan Kalimantan Utara meliputi Malinau serta Kota Tarakan. Sulawesi Selatan memiliki Maros, Sulawesi Tenggara ada Muna Barat, dan Sulawesi Barat meliputi Pasangkayu. Terakhir, Papua Barat mencakup Manokwari dan Kaimana. (Haekal Attar)