Nasional

Soal Revisi UU Penyiaran, Ini Kata Ketua KPI Pusat

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:15 WIB

Soal Revisi UU Penyiaran, Ini Kata Ketua KPI Pusat

Ketua KPI Pusat Ubaidillah (kanan). (Fotto: NUOB/A Tsalis ZN)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah angkat bicara soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.’’Literasi pemahaman mengenai revisi UU Penyiaran bagi kami sangat penting,’’ ujar Ubaidillah kepada wartawan setelah mengisi sambutan dalam seminar nasional bertajuk Keterbukaan Informasi Publik dan Demokrasi Media Penyiaran di Indonesia yang digelar Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Fidikom) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (11/7/24).

 


Ditambahkan, KPI akan mengundang semua pihak, baik dari penyiaran, lembaga kampus, maupun masyarakat, jika draft revisi UU Penyiaran sudah berpindah ke pemerintah dan dirasa kurang berkenan di publik.’’Sebagai lembaga yang mengawasi penyiaran, kami terus melakukan diskusi untuk mendapatkan masukan dari publik. Bukan hanya soal kelembagaan KPI, tetapi juga mengenai proses bisnis KPI ke depan dengan tantangan baru di era digital dan platform media baru. Yang penting, negara hadir,’’ jelasnya.

 


Mengenai aroma ketidakadilan antara media-media baru dan media yang sudah eksis, Ubaidillah menyatakan, keterlibatan negara harus hadir dalam persoalan tersebut.



Dia menekankan bahwa semua pihak harus diawasi dalam konteks menjaga kebebasan berekspresi, namun tetap diatur dengan regulasi yang adil. ’’Jangan sampai proses bisnis ini juga dibiarkan berlarut-larut, sehingga akhirnya negara tidak mendapatkan keuntungan,’’ imbuhnya.

 

Sedangkan dalam konteks pengawasan pers untuk menjaga demokrasi, Ubaidillah menambahkan, kesiapannya menghargai kebebasan pers yang bertanggung jawab dengan regulasi yang ada. “Ketika ada tayangan yang sulit dari kami, kami juga klarifikasi. Bukan berarti kami sewenang-wenang memberikan sanksi. Intinya, kami mendukung kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (Abdulloh Tsalis Zaadin Ni'am)