Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023

Banten Raya

Bahaya Miras Oplosan dan Upaya Pencegahan Masyarakat

Pembicara Seminar 'Bahaya Miras Oplosan dan Upaya Pencegahan Masyarakat' yang diadakan oleh MWC NU Ciputat

Tangerang Selatan, NU Online Banten
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Ciputat Timur menggelar seminar virtual 2021 bertajuk ‘Bahaya Miras Oplosan dan Upaya Pencegahan Masyarakat’. Seminar digelar secara hybrid, Virtual dan Offline terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan di Glad Cafe, Ciputat Timur, Kamis (9/9).

 

Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara, seperti Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdaltul Ulama (PCNU) Tangerang Selatan KH Abdullah Mas’ud, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Banten, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tangerang Selatan Ferdiansyah, Dosen Antropologi Universitas Indonesia Raymond Michael Menot, dan Peneliti Centre for Indonesia Policy Studies Pingkan Audrine. 

 

Anggota DPRD Tangerang Selatan, Ferdiansyah menuturkan DPRD Tangsel sebagai pengambil kebijakan sudah menjadikan permasalahan miras ini sebagai agenda utama pembahasan yang bertumpu pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014. 

 

Namun, menurut Ferdiansyah masyarakat harus terus diberi edukasi mengenai perbedaan minuman beralkohol dengan miras oplosan, karena dampak dan bahaya miras oplosan yang sebetulnya adalah racun. Karena kandungan miras oplosan bukanlah zat yang bisa diterima oleh tubuh, tetapi zat yang sangat berbahaya yang akan menghilangkan nyawa seseorang sia-sia.

 

Dosen Antropologi UI Raymond Michael Menot, melihat hal ini sebagai problem berskala nasional. Raymond berpendapat, dampak pelarangan secara nasional minuman beralkohol sangat diskriminatif. Karena akan menyebabkan dampak turunan yang lebih luas.

 

Lanjutnya, Raymond menjelaskan minuman beralkohol sendiri sudah menjadi minuman yang dikonsumsi turun-temurun oleh sebagian masyarakat di Indonesia, seperti Bali, Batak, dan Minahasa. Bahkan sudah dikenal di zaman kerajaan kuno abad delapan masehi dengan ilmu dan teknologi pembuatan yang sudah diwariskan hingga ke generasi sekarang.

 

“Sehingga secara nasional masalah UU pelarangan minuman beralkohol malah meninggalkan dampak yang lebih serius, minuman beralkohol sudah seharusnya tidak dilarang namun diawasi dan dikendalikan peredarannya di bumi Pancasila ini.” Terang Raymond.

 

Sementara itu, Peneliti Centre for Indonesia Policy Studies Pingkan Audrine menyoroti hal yang lebih spesifik. Menurut Pingkan minuman beralkohol sudah ada pengendalian komoditinya, hanya saja, Pingkan mengingatkan hal ini jangan sampai terjadi penyalahgunaan. Pingkan mengamati pada aspek lokalitas daerah tidak bisa disamaratakan, karena akan terjadi diskriminasi regulasi.
 

“Berbeda dengan minuman beralkohol, produk miras oplosan bersifat ilegal karena diracik secara asal-asalan karena masyarakat tidak tahu bahan bakunya, tidak ada sentra khusus yang menjual oplosan ini sehingga sulit dilacak keberadaanya. Terlebih dijual dengan harga murah, sehingga masyarakat lebih tertarik dengan oplosan ini karena harga resmi minuman beralkohol mahal.” imbuh Pingkan.

 

Ketua MWC NU Kecamatan Ciputat Timur, Nur Yasin sebagai penyelenggara acara Seminar Virtual 2021, mengungkapkan gelaran seminar ini dilaksanakan untuk memperkaya keilmuan dan wawasan, baik dari aspek agama maupun budaya bangsa, agar kedepannya lebih bijak dalam menghadapi polemik yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. 

 

Nur Yasin menukil kaidah ‘Dar-ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih’, Nur Yasin mengatakan umat muslim khususnya warga Nahdliyyin harus dapat melihat persoalan lebih jeli lagi, terutama dalam hal menimbang antara maslahat dan mudhorot yang mungkin timbul dari penegakan atau pelarangan dalam syariat agama.

 

Sebelum menutup acara, Ketua PCNU Kota Tangerang Selatan KH Abdullah Mas’ud menegaskan, sebagai umat muslim tetap berprinsip bahwa minuman yang memabukan hukumnya adalah haram. 

 

“Namun dalam bingkai kebangsaan, memang kita harus melihat hal ini secara lebih luas lagi. Harus ditinjau dari berbagai aspek, apakah jika diberlakukan pelarangan secara nasional akan mengandung maslahat atau justru berdampak pada kemudhorotan yang lebih besar lagi. Sehingga cukup diperketat pengawasan dan pengendaliannya saja.” Pungkas KH Mas’ud.

 

 

Editor : Ari Hardi