Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023

Nasional

Alhamdulillah Cair, Tunjangan Profesi Guru Muadalah dan Diniyah Formal Pesantren

Ilustrasi. (Grafis Kemenag)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Barangkali ini kabar gembira. Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru atau ustadz bukan PNS pada satuan pendidikan muadalah (SPM) dan pendidikan diniyah formal (PDF) telah dicairkan. Total anggaran lebih dari Rp 5 miliar diperuntukkan bagi 293 guru pesantren di seluruh Indonesia.


Baca Juga:
Urgensi Perda Tentang Fasilitasi Pendidikan Pesantren Kota Tangerang

 


"Tunjangan profesi guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustadz atau guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi para santri di SPM dan PDF," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (18/12/2023).


Menurut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kesejahteraan guru pesantren menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mengambil langkah afirmatif guna meningkatkan kesejahteraan guru SPM dan PDF di pesantren.



Sedangkan Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menambahkan, total ada 302 guru PDF dan SPM yang mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. Mereka tersebar di sejumlah provinsi. Antara lain Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan Sumatera Utara (45).


Baca Juga:
Memburu Berkah Ramadhan, Puluhan Pesantren di Serang Gelar Ngaji ‎Pasaran



“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara, sebanyak 45 orang,” tutur Guru Besar UIN Jogjakarta itu seperti dikutip dari laman Kemenag, Selasa (19/12/2023).


Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan difinalisasi Tim Kemenag Pusat, ditetapkan ada 293 guru Non-PNS pada SPM dan PDF yang akan menerima TPG.



"Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pengajuan tunjangan profesi dapat disetujui. Desember ini sudah cair. Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar Rp 18 juta untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau sembilan juta rupiah untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” terang Waryono. (M Izzul Mutho)


Baca Juga:
Kanwil Kemenag Banten Terbitkan Sertifikat Halal bagi 100 Produk Usaha

Editor: Izzul Mutho

Artikel Terkait