• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 25 April 2024

Opini

Urgensi Perda Tentang Fasilitasi Pendidikan Pesantren Kota Tangerang

Urgensi Perda Tentang Fasilitasi Pendidikan Pesantren Kota Tangerang
Halaqoh pengasuh pondok pesantren beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Halaqoh pengasuh pondok pesantren beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Oleh: Ogy Sugiyono

Lahirnya Undang-undang (UU) No 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren telah mengawali sejarah baru bagi pondok pesantren. UU yang di inisiasi oleh DPR RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tersebut menunjukkan bahwa eksistensi pondok pesantren semakin diperhitungkan ditingkat nasional. Sebelumnya juga, Pemerintah menetapkan adanya Hari Santri Nasional (HSN) diteken oleh Presiden Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi terhadap peran santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan menjaga Indonesia tetap damai hingga saat ini.

 

Lahirnya UU Pondok Pesantren tersebut, mempertegas kembali bahwa fungsi pesantren tidak hanya sebagai sarana pendidikan. Namun juga berfungsi sebagai sarana untuk dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga sudah semestinya pembangunan di negeri harus melibatkan pondok pesantren. Karena kemajuan negeri ini akan terwujud dengan baik jika afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap pesantren juga baik. Dan lahirnya UU ini sebagai bukti bahwa pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan perintah dalam UU tersebut. 

 

Untuk itulah kemudian Presiden pun mengeluarkan Peraturan Presiden No 21 tahun 2021 sebagai pedoman tekhnis implementasinya. Kementerian Agama juga sudah menerbitkan 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait UU tersebut, walaupun belum ada PMA tentang dana hibah untuk pesantren, mudah-mudahan akan segera terbit PMA sehingga memperjelas terkait aturan teknisnya.

 

Namun, Perpres dan PMA tersebut tidak akan optimal tanpa adanya peraturan daerah (perda), baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga dibutuhkan keseriusan dan gerak cepat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah untuk segera membuat perda.

 

Pada akhir 2021 lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) Banten juga sudah di sahkan oleh (DPRD) Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi. Walaupun sampai sekarang infonya belum ditanda tangani oleh Gubernur, penulis mencoba mencarinya di berbagai sumber, namun juga belum ada sampai tulisan ini dibuat. Mudah-mudahan itu hanya soal teknis administrasi belaka, karena penulis yakin Gubernur juga tidak mau gegabah dengan menolak tanda tangan sedangkan jabatannya tinggal menghitung bulan.

 

Kota Tangerang pun tidak mau ketinggalan, beberapa waktu lalu dalam momen memperingati hari lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke-96 yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang di Pondok Pesantren Asshidiqiyah 2. Dan atas inisiatif Gus Ulil Abshar selaku Pengasuh Pondok Pesantren Asshidiqiyah 2 yang biasa disapa Gus Aab. Menginisiasi adanya halaqah yang mengundang seluruh pengasuh pondok pesantren di Kota Tangerang dan kebetulan penulis juga hadir di acara tersebut.

 

Halaqah tersebut menghasilkan beberapa point penting, antara lain mendorong segera terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren sekaligus mendorong agar pergub tentang pondok pesantren juga segera di tanda tangani oleh Gubernur.

 

Menurut penulis, ada beberapa alasan kenapa perda tersebut sangat penting untuk Kota Tangerang. Pertama, secara geografis Kota Tangerang adalah kota penyangga yang sangat berdeketan dengan Ibukota yang notabene adalah pusat pemerintahan negara Indonesia. Sehingga tidak ada lagi alasan secara teknis untuk menunda, karena Kota Tangerang hampir tidak ada jarak dengan Ibukota bahkan sebagian orang, Tangerang dianggap bagian dari Jakarta.

 

Tidak ada kendala apapun terkait proses pembahasan perda tersebut, hanya menunggu political will dari pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota. Dan penulis melihat hal itu juga tidak ada masalah karena sewaktu halaqah, Anggota DPRD Kota yang juga sebagai Ketua FKB DPRD  Kota Tangerang Tasril Jamal hadir sebagai narasumber.

 

Kedua, secara sosiologis masyarakat kota Tangerang adalah masyarakat yang religius dan kental sekali dengan budaya pesantren. Karena di Kota Tangerang banyak sekali pesantren, dari yang kecil mengajinya sorogan dan salaf sampai yang besar dan modern seperti Asshidiqiyah 2. Sehingga membuat pesantren di Tangerang maju dan berdaya adalah sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. 

 

Di kota Tangerang hampir setiap kelurahan ada pesantren, sehingga membangun pesantren sama saja membangun kota Tangerang. Menurut data dari PDPP Kementerian Agama per tahun 2019, pondok pesantren di kota Tangerang berjumlah 114 dengan jumlah santri 11.591 yang mukim sekitar 4.523—sekarang sudah tahun 2022, sangat mungkin data pesantren sudah bertambah banyak. Jadi, memajukan pesantren adalah sama dengan memajukan peradaban masyarakat kota Tangerang.

 

Ketiga, secara ekonomis kota Tangerang adalah kota yang maju. Sebagai kota yang mendapat julukan Kota 1001 Industri, sangat tidak elok jika masih ada pesantren yang kumuh dan tertinggal secara infrastruktur dan suprastrukturnya. Banyak dana CSR perusahaan yang bisa dimanfaatkan untuk pesantren tanpa mengurangi APBD Kota Tangerang apalagi ditambah dengan APBD akan lebih bagus. 

 

Keempat, tahun ini adalah tahun terakhir Walikota Arief Wismansyah akan memasuki pensiun atau habis masa jabatannya. Sehingga jika perda ini sudah di terbitkan sebelum beliau selesai akan menjadi sebuah kado terindah yang diberikan untuk pondok pesantren di kota Tangerang. Legacy ini akan dikenang sepanjang sejarah bahwa saat kepemimpinan beliaulah ada perda yang membela kepentingan pondok pesantren.

 

Fraksi PKB Kota Tangerang dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang bisa menjadi pihak-pihak untuk mengawal lahirnya perda tersebut agar cepat terealisasi di kota Tangerang. PKB bisa mengkonsolidasi fraksi lain sedangkan PCNU bergerak bersama forum pengasuh pondok pesantren yang sudah di inisiasi oleh Gus Aab beberapa waktu lalu untuk bersama-sama mengawalnya.

 

Sebagai gerbangnya Indonesia—karena Bandara Internasional Soekarno Hatta ada di Tangerang— kota Tangerang khususnya dan Provinsi Banten secara umum, punya potensi memunculkan banyak pesantren besar tidak hanya bertaraf nasional tapi juga internasional. Secara akses lebih mudah, secara ekonomi juga kuat, apalagi secara kultur sudah sangat religius sekali. 

 

Menurut hemat penulis, itu adalah sebuah harapan yang sangat mungkin terwujud. Jika perhatian pemerintah terhadap pesantren bisa optimal sesuai dengan perintah UU. Jadi, sekali lagi perda tentang fasilitasi penyelenggaran pondok pesantren adalah sebuah keniscayaan yang tidak boleh terlalu lama di endapkan apalagi dibiarkan.



Ogy Sugiyono, Pembina Laskar Santri Nusantara


Opini Terbaru